Mahfud MD Soal Suket Ijazah Gibran: KPU dan Ditjen Dikdasmen Harus Diproses Pidana

AKURAT.CO Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan batal surat keterangan (Suket) penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka, memiliki konsekuensi hukum sejak awal penerbitannya.
Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD, menjelaskan terdapat dua pandangan mengenai keberlakuan putusan MA tersebut, yakni berlaku ke depan atau prospektif (ex-nunc) dan berlaku surut atau retroaktif (ex-tunc).
Menurutnya, penggunaan diksi dalam amar putusan menjadi penentu untuk memahami konsekuensi hukum tersebut. Apabila MA menggunakan kata 'membatalkan', putusan berlaku secara prospektif. Sementara, jika amar putusan menyatakan 'batal', konsekuensinya berlaku surut.
Baca Juga: Putusan MA Soal Suket Ijazah Gibran Jadi Landasan Langkah Politik DPR
"Kalau berlaku prospektif atau ex-nunc istilah yang dipakai dalam vonis adalah 'dibatalkan' atau MA 'membatalkan' artinya berlaku prospektif," kata Mahfud dalam keterangan resminya, Sabtu (31/10/2026).
Sebaliknya, Mahfud menyebut penggunaan kata 'batal' menunjukkan bahwa dokumen yang menjadi objek perkara dianggap tidak pernah memiliki keabsahan sejak awal. "Sedangkan kalau berlaku retroaktif atau ex-tunc yang artinya berlaku surut (retroaktif) diksi amar putusan MA berbunyi 'batal' (bukan membatalkan)," ujarnya.
Dia menegaskan, putusan MA terkait Suket penyetaraan ijazah Gibran menggunakan diksi 'batal'. Dengan demikian menurut penafsirannya, putusan tersebut bersifat retroaktif atau berlaku surut.
"Vonis MA terkait Suket Gibran menyatakan 'batal', bukan 'membatalkan'. Dia adalah ex-tunc artinya berlaku retroaktif dan Suket itu dianggap tidak pernah ada sehingga penggunaannya dianggap tidak sah sejak awal," jelasnya.
Baca Juga: Polemik Ijazah Gibran Bisa Munculkan Implikasi Politik, Perlu Dicermati dengan Hati-hati
Atas dasar itu, Mahfud menilai persoalan tersebut tidak cukup berhenti pada konsekuensi politik terhadap jabatan Gibran sebagai Wakil Presiden. Dia menyerahkan tindak lanjut terkait jabatan tersebut kepada keputusan politik.
Namun, dia menegaskan dugaan persoalan pidana dalam proses penerbitan Suket dan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) harus tetap ditindaklanjuti melalui proses hukum.
"Tetapi pembuatan Suket dan penyelundupan pasal 18 ayat (3) harus diproses secara pidana. KPU dan Dit. Dikdasmen seharusnya segera diperiksa," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 2Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 3Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 44 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 5Viking Sebut Terduga Pembunuh ARK Bukan Pendukung Persija, Terindikasi Kelompok Suporter Klub Lain
- 6Luhut soal Polemik Ekspor Gas: Ngapain Berkelahi dengan Singapura?
- 7Pentagon Minta Negara NATO Redam Pernyataan Mengancam Rusia, Ada Apa?
- 8Tujuh Dekade Asuransi Astra Menjaga Asa: Merajut Kemandirian Ekonomi UMKM, Perempuan, hingga Penyandang Disabilitas
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai







