Akurat Logo

KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai

Saeful Anwar | 30 Oktober 2026, 17:34 WIB
KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai
Jubir KPK, Budi Prasetyo, menyebut barang bukti hasil penggeledahan akan dianalisis lebih lanjut oleh penyidik. Foto: Akurat.co

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penggeledahan dalam penyidikan korupsi terkait penerimaan negara dari sektor cukai.

Kali ini, penyidik menyasar Kantor Bea Cukai Semarang dan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Tengah, Jumat (30/10/2026).

Dalam penggeledahan tersebut penyidik mengamankan sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, hingga uang tunai.

Namun, KPK belum mengungkap nominal uang yang disita karena masih dalam proses penghitungan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan, penggeledahan di Semarang merupakan bagian dari rangkaian kegiatan penyidikan untuk mengumpulkan bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi yang berdampak pada kerugian keuangan negara di sektor cukai.

Baca Juga: KPK Pelajari Dokumen Serta Bukti Elektronik Hasil Penggeledahan Kantor Pusat Djarum dan Bea Cukai Kudus

"Dalam kegiatan penggeledahan di wilayah Semarang, penyidik mengamankan sejumlah dokumen, beberapa barang bukti elektronik, serta sejumlah uang tunai yang saat ini masih dalam proses penghitungan," katanya.

Budi menjelaskan, seluruh barang bukti yang ditemukan dalam penggeledahan tersebut akan ditelaah dan dianalisis lebih lanjut oleh penyidik.

Langkah itu dilakukan untuk memperkuat alat bukti, sekaligus mendalami konstruksi perkara dugaan korupsi penerimaan negara dari sektor cukai.

"Seluruh barang bukti yang ditemukan dalam rangkaian penggeledahan tersebut selanjutnya dilakukan telaah dan analisis lebih lanjut untuk memperkuat bukti-bukti yang diperlukan penyidik dalam pengungkapan perkara ini," ujarnya.

Penggeledahan di Semarang merupakan kelanjutan dari upaya penyidikan KPK yang sebelumnya menyasar Kantor Bea Cukai Kudus dan Kantor Pusat PT Djarum pada Rabu (28/10/2026).

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
W
Editor
Wahyu SK