Akurat Logo

Cara Membedakan Uang Asli dan Palsu, Kenali Ciri-cirinya dengan Metode 3D!

Putri Chandra | 3 November 2026, 13:26 WIB
Cara Membedakan Uang Asli dan Palsu, Kenali Ciri-cirinya dengan Metode 3D!
Ilustrasi, Cara Membedakan Uang Asli dan Palsu - Gemini

AKURAT.CO Cara membedakan uang asli dan palsu penting diketahui masyarakat agar tidak menjadi korban peredaran uang palsu saat melakukan transaksi.

Pasalnya, uang palsu terkadang memiliki tampilan yang menyerupai uang rupiah asli sehingga sulit dikenali jika tidak diperiksa dengan teliti.

Bank Indonesia (BI) memperkenalkan metode 3D, yaitu Dilihat, Diraba, dan Diterawang, sebagai cara sederhana untuk mengenali keaslian uang rupiah.

Selain itu, masyarakat juga dapat menggunakan alat pendeteksi uang atau meminta pemeriksaan langsung melalui bank.

Lantas, bagaimana cara mengetahui uang asli atau palsu? Simak lima cara membedakan uang asli dan palsu berikut ini.

Baca Juga: Tarif Listrik PLN November 2026: Cek Harga Terbaru untuk Pelanggan Subsidi dan Nonsubsidi

Cara Membedakan Uang Asli dan Palsu

1. Dilihat

Cara pertama untuk mengetahui keaslian uang rupiah adalah dengan memperhatikan tampilan fisiknya. Uang asli memiliki warna, gambar, dan sejumlah fitur pengaman khusus yang bisa dikenali secara langsung.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan, yaitu:

  • Warna uang: Uang asli memiliki warna yang terlihat jelas, tajam, dan tidak tampak buram.

  • Gambar utama: Potret pahlawan, lambang Garuda, serta ornamen pada uang terlihat jelas dan memiliki detail yang rapi.

  • Benang pengaman: Pada pecahan tertentu, terdapat benang pengaman yang tertanam di dalam uang kertas.

  • Tanda air (watermark): Uang asli memiliki tanda air berupa gambar pahlawan dan ornamen tertentu yang dapat terlihat ketika diarahkan ke cahaya.

Baca Juga: Azriel Hermansyah Pilih Menabung daripada Habiskan Uang untuk Pernikahan, Ashanty Ungkap Alasannya

2. Diraba

Selanjutnya, keaslian uang dapat diperiksa dengan meraba permukaannya menggunakan jari. Uang rupiah asli memiliki bagian tertentu yang terasa kasar atau timbul karena menggunakan teknik pencetakan khusus.

Berikut beberapa ciri yang bisa diperiksa:

  • Cetakan timbul: Bagian tertentu, seperti gambar utama dan angka nominal, memiliki tekstur yang terasa lebih kasar saat disentuh.

  • Kode untuk tunanetra: Terdapat tanda khusus pada uang yang membantu penyandang tunanetra mengenali nominal atau pecahan uang.

  • Bahan uang: Uang rupiah asli menggunakan bahan khusus yang memiliki karakteristik berbeda dari kertas biasa.

3. Diterawang

Cara berikutnya adalah menerawang uang dengan mengarahkannya ke sumber cahaya, seperti lampu atau sinar matahari.

Melalui cara ini, masyarakat dapat melihat sejumlah fitur pengaman yang terdapat pada uang rupiah asli, di antaranya:

  • Tanda air (watermark): Gambar pahlawan dan ornamen tertentu akan terlihat ketika uang diterawang.

  • Gambar saling isi (rectoverso): Gambar pada bagian depan dan belakang uang akan membentuk pola yang utuh jika dilihat melalui cahaya.

  • Benang pengaman: Benang yang tertanam di dalam uang kertas akan terlihat lebih jelas saat diterawang.

4. Gunakan Alat Pendeteksi Uang

Selain menggunakan metode 3D, masyarakat juga bisa memanfaatkan alat pendeteksi uang untuk membantu memeriksa keasliannya, salah satunya lampu ultraviolet (UV).

Alat ini dapat memperlihatkan fitur pengaman tertentu yang tidak terlihat secara langsung oleh mata. Dengan begitu, pemeriksaan uang bisa dilakukan secara lebih teliti.

Meski demikian, lampu UV sebaiknya hanya digunakan sebagai alat pemeriksaan tambahan. Keaslian uang tetap perlu diperiksa melalui warna, gambar, tekstur, dan fitur pengaman lainnya.

5. Periksa Keaslian Uang Melalui Bank Indonesia

Apabila masih merasa ragu setelah melakukan pemeriksaan, masyarakat dapat meminta bantuan Bank Indonesia untuk memastikan keaslian uang rupiah.

Informasi mengenai ciri-ciri uang asli juga dapat ditemukan melalui situs resmi Bank Indonesia.

Selain itu, masyarakat bisa mendatangi kantor Bank Indonesia atau bank umum untuk meminta pemeriksaan terhadap uang yang diragukan keasliannya.

Dengan melakukan pemeriksaan tersebut, masyarakat dapat mengetahui apakah uang yang diterima merupakan uang asli atau uang yang diduga palsu.


FAQ

1. Bagaimana cara membedakan uang asli dan palsu?

Cara membedakan uang asli dan palsu dapat dilakukan menggunakan metode 3D, yaitu Dilihat, Diraba, dan Diterawang. Perhatikan warna, gambar, tekstur, tanda air, serta benang pengaman pada uang.

2. Apa ciri-ciri uang rupiah asli?

Uang rupiah asli memiliki warna dan gambar yang jelas, cetakan timbul pada bagian tertentu, tanda air, serta fitur pengaman lainnya sesuai pecahan uang.

3. Apa yang dimaksud metode 3D dalam pemeriksaan uang?

Metode 3D merupakan singkatan dari Dilihat, Diraba, dan Diterawang. Metode ini digunakan untuk membantu masyarakat mengenali fitur keaslian uang rupiah.

4. Apakah uang palsu bisa dideteksi menggunakan lampu UV?

Lampu ultraviolet dapat membantu memeriksa fitur pengaman tertentu pada uang. Namun, pemeriksaan menggunakan UV sebaiknya dikombinasikan dengan metode 3D.

5. Apa yang harus dilakukan jika menerima uang yang diduga palsu?

Jangan menggunakan atau mengedarkan kembali uang tersebut. Simpan uang sebagai bukti dan mintalah pemeriksaan melalui bank atau Bank Indonesia.


Kesimpulan

Cara membedakan uang asli dan palsu dapat dilakukan dengan beberapa langkah sederhana, mulai dari memperhatikan tampilan fisik, meraba tekstur, hingga menerawang uang ke arah cahaya.

Ketiga langkah tersebut dikenal sebagai metode 3D yang membantu masyarakat mengenali fitur pengaman rupiah.

Selain itu, masyarakat dapat menggunakan alat pendeteksi uang sebagai pemeriksaan tambahan atau meminta bantuan bank dan Bank Indonesia jika menemukan uang yang diragukan keasliannya.

Dengan memahami ciri-ciri uang asli, masyarakat diharapkan lebih waspada dan terhindar dari kerugian akibat peredaran uang palsu.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.