Akurat Logo

Tarif Listrik PLN November 2026: Cek Harga Terbaru untuk Pelanggan Subsidi dan Nonsubsidi

Putri Chandra | 3 November 2026, 13:20 WIB
Tarif Listrik PLN November 2026: Cek Harga Terbaru untuk Pelanggan Subsidi dan Nonsubsidi
Ilustrasi, Tarif listrik PLN November 2026 - Gemini

AKURAT.CO Tarif listrik PLN November 2026 menjadi informasi penting bagi masyarakat yang ingin mengetahui biaya penggunaan listrik bulanan.

Pemerintah memutuskan tidak menaikkan tarif listrik untuk pelanggan rumah tangga, bisnis, maupun industri selama November 2026.

Kebijakan tersebut membuat tarif listrik pelanggan subsidi dan nonsubsidi tetap sama seperti periode sebelumnya. Lantas, berapa harga listrik per kWh November 2026 untuk setiap golongan daya?

Simak daftar tarif listrik PLN November 2026 terbaru, mulai dari pelanggan rumah tangga 450 VA hingga pelanggan industri dan bisnis.

Baca Juga: Azriel Hermansyah Pilih Menabung daripada Habiskan Uang untuk Pernikahan, Ashanty Ungkap Alasannya


Tarif Listrik November 2026

Tarif listrik PLN November 2026 dipastikan tidak mengalami kenaikan. Pemerintah mempertahankan tarif tenaga listrik untuk pelanggan bersubsidi maupun nonsubsidi selama Triwulan IV 2026 atau periode Oktober hingga Desember 2026.

Kebijakan ini berlaku bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi dan 24 golongan pelanggan bersubsidi. Dengan demikian, harga listrik per kilowatt-hour (kWh) pada November 2026 masih sama dengan tarif bulan sebelumnya.

Berikut daftar tarif listrik PLN November 2026 berdasarkan golongan daya yang dapat dijadikan acuan untuk menghitung biaya listrik bulanan maupun pembelian token.

1. Tarif listrik rumah tangga November 2026

Baca Juga: Rekrutmen BPJS Kesehatan 2026 Dibuka! Lulusan D3 Bisa Daftar, Ini Syarat dan Cara Daftar

Pelanggan rumah tangga bersubsidi

  • 450 VA: Rp415/kWh

  • 900 VA: Rp605/kWh

Pelanggan rumah tangga nonsubsidi

  • 900 VA (RTM): Rp1.352/kWh

  • 1.300 VA: Rp1.444,70/kWh

  • 2.200 VA: Rp1.444,70/kWh

  • 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53/kWh

  • 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53/kWh

2. Tarif listrik pelanggan bisnis

  • B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp1.444,70/kWh

  • B-3/TM (di atas 200 kVA): Rp1.114,74/kWh

3. Tarif listrik pelanggan industri

  • I-3/TM (di atas 200 kVA): Rp1.114,74/kWh

  • I-4/TT (30.000 kVA ke atas): Rp996,74/kWh

4. Tarif listrik kantor pemerintah dan penerangan jalan umum

  • P-1/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp1.699,53/kWh

  • P-2/TM (di atas 200 kVA): Rp1.522,88/kWh

  • P-3/TR (penerangan jalan umum): Rp1.699,53/kWh

5. Tarif listrik pelayanan sosial

  • S-1/TR 450 VA: Rp325/kWh

  • S-1/TR 900 VA: Rp455/kWh

  • S-1/TR 1.300 VA: Rp708/kWh

  • S-1/TR 2.200 VA: Rp760/kWh

  • S-2/TR 3.500 VA–200 kVA: Rp900/kWh

  • S-2/TM di atas 200 kVA: Rp925/kWh


FAQ

1. Apakah tarif listrik November 2026 naik?

Tidak. Pemerintah mempertahankan tarif listrik PLN selama Triwulan IV 2026, yakni Oktober hingga Desember 2026.

2. Berapa tarif listrik 450 VA November 2026?

Tarif listrik pelanggan rumah tangga bersubsidi 450 VA sebesar Rp415 per kWh.

3. Berapa tarif listrik 900 VA November 2026?

Pelanggan rumah tangga 900 VA bersubsidi dikenakan tarif Rp605 per kWh. Sementara itu, pelanggan 900 VA rumah tangga mampu (RTM) dikenakan Rp1.352 per kWh.

4. Berapa tarif listrik 1.300 VA November 2026?

Tarif listrik rumah tangga nonsubsidi dengan daya 1.300 VA sebesar Rp1.444,70 per kWh.

5. Berapa tarif listrik 2.200 VA November 2026?

Tarif listrik rumah tangga nonsubsidi 2.200 VA sebesar Rp1.444,70 per kWh.


Kesimpulan

Tarif listrik PLN November 2026 tidak mengalami kenaikan dan masih mengikuti ketentuan Triwulan IV 2026.

Kebijakan ini berlaku bagi pelanggan bersubsidi maupun nonsubsidi, termasuk rumah tangga, bisnis, industri, pelayanan sosial, dan instansi pemerintah.

Pelanggan rumah tangga bersubsidi 450 VA tetap dikenakan tarif Rp415 per kWh, sedangkan pelanggan nonsubsidi 1.300 VA dan 2.200 VA sebesar Rp1.444,70 per kWh.

Masyarakat dapat menggunakan informasi tersebut untuk memperkirakan pengeluaran listrik bulanan maupun kebutuhan pembelian token.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.