Akurat Logo

Polisi Ungkap Kasus Kekerasan Seksual yang Seret Betrand Onsu Naik Penyidikan

Nuzulul Karamah | 30 Oktober 2026, 17:43 WIB
Polisi Ungkap Kasus Kekerasan Seksual yang Seret Betrand Onsu Naik Penyidikan
Ruben Onsu dan Onyo. - Instagram/betrandpetoputraonsu

AKURAT.CO Penanganan kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial ANW (26) dengan terlapor Betrand Peto alias BP kini resmi memasuki babak baru.

Jajaran Polda Metro Jaya mengonfirmasi bahwa perkara tersebut telah naik status dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.

​Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Onkoseno Grandiarso, membeberkan bahwa peningkatan status perkara ini sudah berlaku sejak tanggal 27 Oktober 2026.

Baca Juga: Respons Ruben Onsu Soal Video Viral Betrand Peto Mabuk: Sentil Penyebar hingga Bahas Kulkas Alkohol

Guna mengusut tuntas kasus ini, penyidik tercatat telah memanggil dan meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait.

​"Perkara tersebut telah meningkat dari tahap penyelidikan ke penyidikan sejak 27 Oktober 2026. Penyidik telah meminta keterangan korban, saksi-saksi, serta terlapor ABT alias BP," ujar Onkoseno kepada awak media pada Jumat (30/10/2026).

​Tidak hanya mengandalkan keterangan saksi, pihak kepolisian juga bergerak cepat mengamankan berbagai alat bukti penting di tempat kejadian perkara (TKP).

Berbagai barang bukti mulai dari hasil visum hingga rekaman kamera pengawas atau CCTV kini berada di tangan penyidik untuk didalami lebih lanjut.

​"Penyidik juga telah mengamankan dan mendalami sejumlah alat bukti, antara lain hasil visum, rekaman CCTV, dokumentasi luka, serta percakapan melalui media sosial," ungkap Onkoseno.

​Ke depannya, penyidik masih akan terus menggali keterangan lanjutan dari berbagai pihak demi melengkapi berkas pembuktian.

Penentuan status hukum sang terlapor nantinya akan diputuskan secara objektif berdasarkan hasil akhir penyidikan serta kecukupan alat bukti yang terkumpul.

​"Selanjutnya, penyidik akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap korban, saksi-saksi, dan terlapor untuk melengkapi pembuktian. Status hukum selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti," jelasnya.

Baca Juga: Beratnya Ujian Ruben Onsu: dari Kasus Hukum Betrand Peto hingga Ingin Mundur dari Dunia Hiburan

​Sebagai informasi, kasus ini bermula dari laporan yang dilayangkan oleh ANW pada 12 September 2026 lalu.

Berdasarkan laporan tersebut, dugaan peristiwa tidak menyenangkan ini terjadi di sebuah klub malam ternama di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, pada hari Sabtu dini hari.

​Dalam aduannya, pelapor mengaku mengalami pelecehan serta kekerasan fisik setelah tangannya mendadak ditarik oleh terlapor tepat di depan pintu area toilet.

Sebagai pendukung laporannya, ANW juga dikabarkan mengantongi bukti visum yang memperlihatkan adanya sejumlah luka lebam pada bagian wajah dan leher.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.