Akurat Logo

Ruben Onsu Ikhlaskan Hak Asuh Anak, Ogah Pakai Jalur Eksekusi demi Mental Buah Hati

Nuzulul Karamah | 29 Oktober 2026, 21:41 WIB
Ruben Onsu Ikhlaskan Hak Asuh Anak, Ogah Pakai Jalur Eksekusi demi Mental Buah Hati
Ruben Onsu

​AKURAT.CO Proses perceraian dan perebutan hak asuh anak antara Ruben Onsu dan Sarwendah masih terus bergulir. Meski melayangkan gugatan hak asuh, Ruben Onsu kini memilih untuk bersikap lapang dada dan ikhlas jika nantinya kedua putrinya tetap tinggal bersama sang mantan istri, Sarwendah.

​Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, mengungkapkan bahwa kliennya sudah tidak lagi merasakan ketakutan atau kekhawatiran berlebih terkait putusan majelis hakim nantinya.

Baca Juga: Ruben Onsu Penuhi Panggilan Penyidik, Pemeriksaan Dilakukan Dini Hari

Ruben sepenuhnya menyerahkan situasi tersebut kepada proses hukum yang berjalan.

​“Artinya seperti ini, ya. Enggak ada ketakutan. Ruben sekarang sudah tidak pada ketakutan. Dia sudah dalam posisi yang ikhlas, ya. Ikhlas untuk menerima semua keadaan, ya. Situasi apa pun dia kembalikan kepada putusan majelis hakim, ya,” ujar Minola Sebayang ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (29/10/2026).

​Minola menjelaskan, seandainya nanti pengadilan mengabulkan gugatan dan memenangkan hak asuh di tangan Ruben, secara hukum Sarwendah memang harus menyerahkan anak-anak kepada ayah mereka.

Namun, pihak Ruben menegaskan tidak akan pernah menempuh cara-cara paksa apabila hal tersebut tidak dilakukan secara sukarela.

​“Andaikan pun keputusan ini dimenangkan oleh Ruben, anak-anak masih tetap ada dalam kekuasaan S. Artinya kalau tidak diserahkan secara sukarela berarti kan harus ada eksekusi. Betul, ya? Eksekusi ini kan juga sebenernya sesuatu hal yang tidak diinginkan juga oleh Ruben,” terang Minola Sebayang.

Baca Juga: ​Ruben Onsu Serahkan Puluhan Bukti Baru, Pihak Sarwendah: Cuma Penggiringan Opini

​Keputusan untuk menghindari upaya paksa atau eksekusi ini diambil bukan tanpa alasan.

Ruben Onsu sangat memprioritaskan kondisi psikologis buah hatinya agar terhindar dari trauma mendalam akibat konflik orang tua.

​“Itu karena juga pasti akan membuat anak-anak jadi trauma,” ujarnya.

​Lebih lanjut, Minola membeberkan bahwa langkah hukum yang diambil Ruben saat ini bukanlah bentuk ambisi untuk merebut anak-anak dari pelukan Sarwendah.

Gugatan tersebut sengaja dilayangkan sebagai bukti nyata dan jejak digital bahwa dirinya tidak pernah menelantarkan atau melepaskan tanggung jawabnya sebagai seorang ayah.

​“Jadi sebenarnya apa pun yang dilakukan oleh Ruben ini lebih kepada suatu saat, ketika anak-anak itu besar, dia tahu bahwa dia tidak pernah ditinggalkan oleh ayahnya. Dia tahu bahwa ayahnya bukan tidak pernah peduli sama mereka, peduli, berjuang, dan buktinya adalah jejak digital ini,” terang Minola Sebayang.

​Oleh karena itu, Ruben dipastikan bakal menghindari segala bentuk eksekusi fisik demi kebaikan mental anak-anaknya. Baginya, kenyamanan dan kebahagiaan sang buah hati tetap menjadi nomor satu di atas segalanya.

​"Jadi kan enggak bisa kita paksa, anggaplah putusannya mengabulkan gugatan Ruben, hak asuh diberikan kepada Ruben. Berarti kan harusnya anak-anak diserahkan secara sukarela,” ujarnya.

​“Pertanyaannya, kalau enggak diserahkan sama, sama ibunya? Dieksekusi? Upaya paksa kan? Upaya paksa bagus enggak untuk psikologi anak? Enggak bagus juga,” lanjut Minola Sebayang.

​Minola Sebayang kembali menegaskan bahwa esensi dari gugatan tersebut murni demi memperjuangkan status hukum Ruben sebagai ayah yang memiliki hak penuh untuk tetap mencintai, merawat, dan berkumpul bersama anak-anaknya kelak.

​“Jadi makanya sebenarnya bukan di situ esensinya. Esensinya adalah Ruben hanya ingin mendapatkan kepastian sebagai orang ayah, apakah dia bisa kehilangan haknya sebagai seorang ayah. Sebagai ayah maupun sebagai seorang ayah untuk berkumpul bersama dengan anak-anaknya," pungkasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.