Penguntit Harry Styles Dijatuhi Hukuman Penjara Usai Kirim 8 Ribu Surat dalam Sebulan

AKURAT.CO Seorang wanita yang menguntit Harry Styles telah dipenjara dan dilarang melihat sang artis tampil pada Selasa pekan lalu.
Wanita bernama Myra Carvalho tersebut hadir di pengadilan Harrod, Hendon, di London, dikatakan telah menguntit Harry Styles dengan mengirimnya 8.000 kartu dalam waktu kurang sebulan.
Atas aksinya itu, Myra Carvalho lantas dijatuhi 14 minggu penjara setelah mengaku bersalah atas tuduhan menguntit yang melibatkan kekhawatiran dan tekanan serius kepada Harry Styles.
Baca Juga: Jelang Duel Ibu Kota, Inzaghi: Inter Tidak Fokus Untuk Meraih Gelar dalam Derby Milan
Perintah penahan 10 tahun juga dikenakan pada Carlvalho, ia diberitahu untuk dilarang menghadiri acara apapun yang menampilkan Styles.
Carvalho, yang selama ini tinggal di asrama backpacker di barat daya London, juga diperintahkan untuk tidak menghubungi penyanyi tersebut, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Baca Juga: Meski Berhasil Kantongi Tiket Final, Pep Guardiola Ajukan Protes Penjadwalan Semifinal Piala FA
Dia diberitahu untuk tidak memasuki wilayah barat laut London seperti yang dijelaskan di pengadilan, tambah pejabat itu, dan diperintahkan untuk membayar biaya tambahan kepada korban sebesar £134 sekitar Rp2 juta.
Diketahui, Carvalho mengirimkan surat tulisan tangan kepada penyanyi berusia 30 tahun itu saat berada di Inggris.
Tidak hanya itu, dia juga memesan serangkaian kartu untuknya secara online yang dikirimkan ke alamatnya, seperti yang telah disidangkan pengadilan sebelumnya.
Baca Juga: Yordania vs Indonesia: Menang Besar! Garuda Muda Torehkan Sejarah ke 8 Besar Piala Asia U-23
Dari 8.000 kartu yang dikirim, beberapa di antaranya adalah kartu pernikahan dan dua di antaranya diserahkan langsung ke alamat Styles, kata jaksa.
Carvalho adalah warga negara Brasil yang telah berada di Inggris sejak Desember.
Keluarganya tidak mengetahui bahwa dia telah melakukan perjalanan ke negara tersebut, seperti yang diberitahukan kepada pengadilan sebelumnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Ancaman Denny Indrayana ke Presiden Prabowo Bentuk Penghinaan pada Mandat Rakyat
- 2Tujuh Dekade Asuransi Astra Menjaga Asa: Merajut Kemandirian Ekonomi UMKM, Perempuan, hingga Penyandang Disabilitas
- 3Memutus Mata Rantai Kejahatan Keuangan Digital: Upaya OJK Melindungi Masyarakat dari Jerat Judi Online
- 4Tak Tergilas Disrupsi, Tak Terjebak Perang Harga: Rahasia Bluebird Menjaga Takhta di Industri Transportasi Dalam Negeri
- 5Ina Liem Kini Setuju Gibran Mundur dari Wapres, Alasannya Bikin Heboh
- 6Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 7Viking Sebut Terduga Pembunuh ARK Bukan Pendukung Persija, Terindikasi Kelompok Suporter Klub Lain
- 8Moto3 Malaysia: Angkat Topi, Hiroshi Aoyama Terpukau dengan Penampilan Veda Ega Pratama di Sepang
- 9Pemerintah Pastikan Fundamental Ekonomi Tetap Kuat
- 10Harga Cabai Berangsur Turun Awal November


