Akurat Logo

63.789 Pekerja Kena PHK, DPR Soroti Masalah Hak yang Belum Dibayar

Ayu Rachmaningtyas | 26 Oktober 2026, 17:51 WIB
63.789 Pekerja Kena PHK, DPR Soroti Masalah Hak yang Belum Dibayar
Ilustrasi PHK.

AKURAT.CO Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencatat sebanyak 63.789 pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) selama Januari-September 2026.

Data tersebut dihimpun berdasarkan laporan pekerja yang masuk ke dalam sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini, meminta pemerintah menindaklanjuti data tersebut dengan memastikan pemenuhan hak pekerja terdampak PHK serta memberikan pendampingan agar mereka dapat kembali memperoleh pekerjaan.

Menurut Yahya, penanganan perlu disesuaikan dengan kondisi masing-masing pekerja, termasuk mereka yang belum menerima haknya, mengalami hambatan mengakses jaminan sosial, atau membutuhkan bantuan penempatan kerja.

“Setiap pekerja menghadapi keadaan berbeda, sehingga pemerintah perlu mengetahui siapa yang belum menerima hak, mengalami hambatan mengakses jaminan sosial, atau membutuhkan bantuan penempatan kerja,” kata Yahya, Senin (26/10/2026).

Ia menyebut Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah pekerja terdampak PHK terbanyak. Persentasenya mencapai 20,45% dari keseluruhan pekerja yang melaporkan terkena PHK pada periode tersebut.

Yahya mendorong Kemenaker bersama dinas ketenagakerjaan di daerah menghubungkan pencatatan PHK dengan tindak lanjut terhadap setiap pekerja terdampak.

Selain itu, pemerintah diminta memetakan pekerja yang terkena PHK tetapi belum tercatat dalam sistem JKP.

Langkah tersebut dinilai penting untuk mengidentifikasi pekerja yang belum terjangkau pendataan resmi.

“Perlu juga dipetakan pekerja terdampak PHK yang tidak tercatat dalam JKP, karena kemungkinan banyak pekerja terkena PHK yang tidak teridentifikasi karena tak masuk dalam sistem resmi,” tuturnya.

Ia menjelaskan, data yang lengkap dapat membantu petugas menjangkau pekerja terdampak dan memastikan mereka memperoleh perlindungan sesuai kebutuhan serta kewenangan masing-masing instansi.

Pekerja juga perlu mendapatkan kejelasan mengenai hak-hak yang wajib dipenuhi perusahaan dan bantuan yang dapat diakses setelah hubungan kerja berakhir.

Kepastian tersebut penting agar mereka dapat segera merencanakan langkah selanjutnya.

Dalam upaya membantu pekerja kembali bekerja, Yahya menekankan pentingnya menghubungkan pelatihan dengan kebutuhan keterampilan pemberi kerja, pengalaman peserta, serta ketersediaan lowongan yang telah terverifikasi.

“Hasilnya perlu diikuti sampai diketahui apakah peserta memperoleh pekerjaan dan mampu mempertahankannya,” ujarnya.

Yahya juga menyoroti pentingnya peran Satgas Mitigasi PHK yang dibentuk pemerintah untuk mengawal pemenuhan hak-hak pekerja.

Menurutnya, masih terdapat pekerja yang belum menerima haknya karena perusahaan tidak memenuhi kewajibannya. Karena itu, satgas perlu memastikan persoalan tersebut ditindaklanjuti hingga pekerja memperoleh hak mereka.

“Kami meminta Satgas PHK untuk memastikan pemenuhan hak-hak pekerja yang terkena PHK, karena banyak kasus hak-hak pekerja yang tidak dibayar perusahaan. Satgas PHK harus mengawal agar pekerja yang masih belum menerima, dapat segera memperoleh hak mereka,” tambah Yahya.

Tak hanya pekerja sektor formal, Yahya mendorong pemerintah memperluas pendataan dan perlindungan bagi pekerja sektor informal, termasuk pekerja harian, pekerja mandiri, dan pekerja platform digital.

Pemetaan tersebut diperlukan untuk mengetahui cakupan perlindungan yang tersedia sekaligus mengidentifikasi kebutuhan penguatan kebijakan.

Sebab, pekerja mandiri dan pekerja harian kerap tidak memperoleh perlindungan dari pemberi kerja di luar pembayaran upah.

“Dan kita ketahui, pekerja di sektor informal itu sangat besar. Dan UU Ketenagakerjaan yang baru memperluas cakupan perlindungan hukum dan sosial bagi tenaga kerja sektor informal termasuk hak jaminan sosial. Ini juga berlaku bagi pekerja platform digital,” papar Yahya.

Ia juga meminta pemerintah memetakan penyelesaian hak pekerja berdasarkan perusahaan dan wilayah.

Jika terjadi perselisihan, pekerja perlu memperoleh akses pendampingan serta informasi mengenai perkembangan penyelesaian kasusnya.

Selain itu, pemerintah harus memastikan pekerja yang memenuhi ketentuan dapat mengakses manfaat JKP dan layanan terkait tanpa terkendala informasi.

“Pemerintah juga perlu memastikan pekerja yang memenuhi ketentuan dapat mengakses manfaat JKP dan layanan terkait tanpa hambatan informasi yang berkepanjangan,” tuturnya.

Baca Juga: Indonesia Bidik Perluasan Peluang Kerja Pekerja Migran Indonesia di Portugal

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.