Akurat Logo

Desak Nusron Wahid Dijemput Paksa, MAKI Adukan Pimpinan KPK ke Dewas

Saeful Anwar | 25 Oktober 2026, 20:29 WIB
Desak Nusron Wahid Dijemput Paksa, MAKI Adukan Pimpinan KPK ke Dewas
Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) minta KPK jemput paksa periksa Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid. - Foto: Akurat.co

AKURAT.CO Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mengadukan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi kepada Dewan Pengawas KPK.

Aduan tersebut berkaitan dengan penanganan saksi yang mangkir dari panggilan penyidik, termasuk Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid.

Dalam keterangannya, Minggu (25/10/2026), Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menilai KPK belum mengambil langkah tegas terhadap saksi yang tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.

Dia mendesak penyidik menerbitkan surat perintah membawa terhadap saksi yang mangkir sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Semestinya KPK tegas dengan cara jemput paksa, menerbitkan surat perintah membawa kepada Nusron Wahid," ujar Boyamin.

Baca Juga: MAKI Desak KPK Cegah Nusron Wahid ke Luar Negeri

Selain Nusron Wahid, Boyamin menyoroti penanganan terhadap Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), Muryanto Amin, dan Witjaksono.

Menurutnya, Muryanto pernah mangkir dari panggilan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara.

Sementara, Witjaksono disebut tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara korupsi pemberian fasilitas pembiayaan di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Boyamin menilai tidak adanya tindak lanjut yang tegas terhadap saksi yang mangkir berpotensi menurunkan wibawa penegakan hukum.

Dia juga khawatir kondisi tersebut membuat saksi lain mengabaikan panggilan penyidik karena merasa tidak ada konsekuensi atas ketidakpatuhan tersebut.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
W
Editor
Wahyu SK