Akurat Logo

KPK Sita BMW Milik Richard Erlangga dalam Korupsi BNPB, Total Ada Empat Mobil

Saeful Anwar | 23 Oktober 2026, 20:18 WIB
KPK Sita BMW Milik Richard Erlangga dalam Korupsi BNPB, Total Ada Empat Mobil
KPK menyita sejumlah mobil mewah dalam penyidikan korupsi dana siap pakai (DSP) kebencanaan di BNPB. - Foto: Humas KPK

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita satu unit mobil BMW milik tersangka Richard Erlangga dalam penyidikan korupsi dana siap pakai (DSP) kebencanaan di lingkungan BNPB.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, penyitaan dilakukan pada Jumat (23/10/2026). Dengan penambahan tersebut, total kendaraan yang telah disita penyidik dalam perkara ini mencapai empat unit.

"Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan BNPB, pada hari ini Jumat, penyidik kembali melakukan penyitaan terhadap satu unit mobil BMW dari tersangka Richard Erlangga," jelasnya.

Sebelumnya, KPK menyita tiga mobil saat menggeledah rumah tersangka Bima Setiawan dan sejumlah lokasi terkait di Jakarta.

Ketiga kendaraan tersebut terdiri atas satu unit AION, satu unit BYD Atto 3 Superior, dan satu unit BMW.

Baca Juga: Geledah 8 Lokasi Kasus Korupsi BNPB, KPK Sita Uang Bersama Perhiasan dan 3 Mobil

Richard Erlangga merupakan Tenaga Ahli Kepala BNPB saat perkara tersebut terjadi, sedangkan Bima Setiawan merupakan tenaga ahli yang juga adik mantan Kepala BNPB, Suharyanto.

Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi pengadaan dana siap pakai kebencanaan.

Budi menjelaskan, penyidik akan menganalisis lebih lanjut temuan dari rangkaian upaya paksa, termasuk penyitaan kendaraan tersebut. Analisis dilakukan untuk memperkuat alat bukti dan mengungkap perkara secara menyeluruh.

Penyitaan mobil ini merupakan bagian dari pengusutan dugaan penyimpangan pengadaan barang dan jasa yang menggunakan dana siap pakai untuk penanganan bencana di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
W
Editor
Wahyu SK