Akurat Logo

Harga MinyaKita 7 Provinsi di Atas HET, Benarkah Sumbang Inflasi?

Esha Tri Wahyuni | 26 Oktober 2026, 16:06 WIB
Harga MinyaKita 7 Provinsi di Atas HET, Benarkah Sumbang Inflasi?
MinyaKita

AKURAT.CO Harga MinyaKita yang belum merata sesuai harga eceran tertinggi (HET) menjadi perhatian pemerintah di tengah perkembangan harga minyak goreng nasional. Kondisi tersebut juga relevan untuk memantau risiko inflasi, yang dapat memengaruhi arah kebijakan moneter dan prospek nilai tukar rupiah.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat harga Minyakita di 30 provinsi atau sekitar 80% wilayah yang dipantau telah berada dalam batas kesesuaian dengan HET Rp 15.700 per liter. Dengan toleransi maksimal 2%, harga acuan tersebut setara dengan Rp 16.000 per liter.

Namun, harga MinyaKita masih tercatat lebih dari 5% di atas HET di tujuh provinsi, yakni Papua, Maluku, Maluku Utara, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan.

Baca Juga: Mendag Ungkap Penyebab MinyaKita Belum Sepenuhnya Didistribusikan Bulog

Direktur Bina Pasar Dalam Negeri Direktorat Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Nawandaru Dwi Putra mengatakan, data tersebut mengacu pada Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP).

"Harga MinyaKita di 30 provinsi atau 80 persen dari total wilayah terpantau berada dalam batas kesesuaian terhadap harga eceran tertinggi yaitu sebesar Rp 15.700 dengan ambang toleransi maksimal 2 persen atau sebesar Rp 16.000 per liter," ujar Nawandaru dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (26/10/2026).

Menurut Nawandaru, penguatan pasokan diperlukan untuk menjaga harga jual MinyaKita tetap sesuai ketentuan pemerintah. Langkah tersebut terutama dibutuhkan di wilayah yang masih mencatat harga tinggi.

Di sisi lain, harga MinyaKita di sejumlah daerah mulai mendekati HET. Wilayah tersebut meliputi Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, serta sebagian wilayah Sulawesi.

Distribusi MinyaKita Jadi Perhatian

Untuk menjaga ketersediaan pasokan, pemerintah mengandalkan distribusi MinyaKita melalui badan usaha milik negara (BUMN), terutama Perum Bulog dan ID FOOD. Penyaluran diarahkan ke pasar rakyat, khususnya pasar yang masuk dalam pemantauan pemerintah.

Berdasarkan data Kemendag, realisasi domestic market obligation (DMO) yang direpresentasikan melalui merek MinyaKita mencapai 112.277 ton per 20 Oktober 2026.

Sementara itu, sejak berlakunya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43 Tahun 2025, distribusi DMO melalui BUMN tercatat mencapai 606.726 ton. Perum Bulog menyalurkan 413.400 ton, sedangkan ID FOOD sebesar 184.939 ton.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.