Akurat Logo

Perpres 107/2026 Berlaku, Pengadaan Energi Pertamina Kini Lewat BLU

Lukman Nur Hakim Akurat.co | 26 Oktober 2026, 16:18 WIB
Perpres 107/2026 Berlaku, Pengadaan Energi Pertamina Kini Lewat BLU
Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi, Bahlil Lahadalia. -Akurat.co/ Lukman Nur Hakim

AKURAT.CO Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi, Bahlil Lahadalia menyatakan pemerintah mengubah skema pengadaan minyak mentah (crude oil), bahan bakar minyak (BBM), dan liquefied petroleum gas (LPG) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 107 Tahun 2026.

Kebijakan ini mengubah mekanisme pengadaan yang sebelumnya dilakukan melalui tender antarbisnis menjadi skema antarpemerintah dan antarpemerintah dengan badan usaha.

Bahlil mengatakan, perubahan tersebut ditujukan untuk mempercepat proses pengadaan sekaligus memberikan keleluasaan bagi pemerintah dalam menentukan negara pemasok minyak mentah dan energi.

Baca Juga: Pemerintah Revisi Perpres Impor Minyak, BLU Dilibatkan?

“Perpres 107 ini adalah sebagai babak baru dalam sistem pengadaan crude BBM dan LPG bagi negara kita,” kata Bahlil dalam konferensi pers di Kementerian ESDM, Senin (26/10/2026).

Bahlil menjelaskan, selama ini Pertamina melakukan pengadaan melalui mekanisme business-to-business (B2B) dengan proses tender yang dinilai membutuhkan waktu lama. Dalam sejumlah kasus, Pertamina disebut telah memenangkan tender dengan harga kompetitif, tetapi pasokan akhirnya diberikan kepada pembeli lain yang menawarkan harga lebih tinggi.

“Nah ini kita belajar, ada beberapa negara kita sudah tender, Pertamina sudah menang dengan harga murah di negara mereka, kemudian setelah itu kalau ada negara lain yang datang membeli dengan harga yang lebih mahal, maka Pertamina selalu dijadikan nomor kesekian,” ujarnya.

Bahlil menjelaskan, dalam skema baru tersebut, pengadaan impor BBM hingga LPG akan dilakukan oleh badan layanan umum (BLU) yang ditugaskan pemerintah. BLU yang ditugaskan dalam hal ini adalah Lemigas.

Selanjutnya, BLU akan menjual komoditas yang diperoleh kepada Pertamina melalui mekanisme business-to-government (B2G). “Dalam perpres 107 itu nanti yang mengadakan BLU, setelah itu BLU akan melakukan B2G dengan Pertamina. Jadi Pertamina nanti akan membeli di BLU,” tutur Bahlil.

Ketua Umum Partai Golkar ini menambahkan, skema tersebut akan membuat proses pengadaan minyak mentah, BBM, dan LPG dilakukan melalui mekanisme yang ditetapkan pemerintah. “Jadi gak ada lagi perusahaan-perusahaan lain. Gak ada lagi. Jadi negara-negara aja udah, biar tidak ada dusta antara kita,” tambahnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.