Perpres 107/2026 Berlaku, Pengadaan Energi Pertamina Kini Lewat BLU

AKURAT.CO Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi, Bahlil Lahadalia menyatakan pemerintah mengubah skema pengadaan minyak mentah (crude oil), bahan bakar minyak (BBM), dan liquefied petroleum gas (LPG) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 107 Tahun 2026.
Kebijakan ini mengubah mekanisme pengadaan yang sebelumnya dilakukan melalui tender antarbisnis menjadi skema antarpemerintah dan antarpemerintah dengan badan usaha.
Bahlil mengatakan, perubahan tersebut ditujukan untuk mempercepat proses pengadaan sekaligus memberikan keleluasaan bagi pemerintah dalam menentukan negara pemasok minyak mentah dan energi.
Baca Juga: Pemerintah Revisi Perpres Impor Minyak, BLU Dilibatkan?
“Perpres 107 ini adalah sebagai babak baru dalam sistem pengadaan crude BBM dan LPG bagi negara kita,” kata Bahlil dalam konferensi pers di Kementerian ESDM, Senin (26/10/2026).
Bahlil menjelaskan, selama ini Pertamina melakukan pengadaan melalui mekanisme business-to-business (B2B) dengan proses tender yang dinilai membutuhkan waktu lama. Dalam sejumlah kasus, Pertamina disebut telah memenangkan tender dengan harga kompetitif, tetapi pasokan akhirnya diberikan kepada pembeli lain yang menawarkan harga lebih tinggi.
“Nah ini kita belajar, ada beberapa negara kita sudah tender, Pertamina sudah menang dengan harga murah di negara mereka, kemudian setelah itu kalau ada negara lain yang datang membeli dengan harga yang lebih mahal, maka Pertamina selalu dijadikan nomor kesekian,” ujarnya.
Bahlil menjelaskan, dalam skema baru tersebut, pengadaan impor BBM hingga LPG akan dilakukan oleh badan layanan umum (BLU) yang ditugaskan pemerintah. BLU yang ditugaskan dalam hal ini adalah Lemigas.
Selanjutnya, BLU akan menjual komoditas yang diperoleh kepada Pertamina melalui mekanisme business-to-government (B2G). “Dalam perpres 107 itu nanti yang mengadakan BLU, setelah itu BLU akan melakukan B2G dengan Pertamina. Jadi Pertamina nanti akan membeli di BLU,” tutur Bahlil.
Ketua Umum Partai Golkar ini menambahkan, skema tersebut akan membuat proses pengadaan minyak mentah, BBM, dan LPG dilakukan melalui mekanisme yang ditetapkan pemerintah. “Jadi gak ada lagi perusahaan-perusahaan lain. Gak ada lagi. Jadi negara-negara aja udah, biar tidak ada dusta antara kita,” tambahnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Prancis Terbuka: Ganda Putra Indonesia Menggila, Leo/Daniel dan Raymond/Joaquin Melesat ke Perempat Final
- 2Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 3Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 4Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 5UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 6Pemecatan Michael Carrick Mulai Disuarakan, Ada 'Monster' Sulit Dijinakkan di Tubuh MU?
- 7Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 8Megawati Hangestri Dapat Julukan Baru dari Media Korea, Apa Artinya?
- 9Desak Nusron Wahid Dijemput Paksa, MAKI Adukan Pimpinan KPK ke Dewas
- 10KPK Sita BMW Milik Richard Erlangga dalam Korupsi BNPB, Total Ada Empat Mobil









