Marak Barang Impor Ilegal, Menkeu Rumuskan Aturan Pencegahan

AKURAT.CO Pemerintah merumuskan kebijakan penanganan dan pencegahan maraknya barang impor ilegal yang memenuhi pasar dalam negeri, guna mengamankan perekonomian Indonesia.
Menurut Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati kebijakan penanganan barang impor ilegal tersebut mampu mempertahankan kesehatan ekonomi dan melindungi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) agar tetap bisa beroperasi.
“Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan para Menteri terkait dan Kepolisian serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk merumuskan langkah penanganan dan pencegahan banjirnya barang impor ilegal maupun praktek dumping yang merugikan industri dan perdagangan dalam negeri,” kata Menkeu Sri Mulyani dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (6/10/2023).
Baca Juga: Gagalkan Peredaran Barang Impor Ilegal, Polda Metro Sita 535 Bal Pakaian Bekas
Menkeu menjelaskan, pemerintah telah menerima keluhan dari berbagai asosiasi usaha mengenai banjirnya barang impor di pasar tradisional dan makin sepinya pasar tradisional yang bersaing dengan e-commerce.
Menkeu melaporkan, maraknya impor ilegal tersebut berupa pakaian bekas dan impor borongan yang telah mengancam perekonomian Indonesia. Sehingga, pemerintah akan melakukan berbagai langkah pengawasan, pelarangan, dan penindakan serta penertiban terhadap impor barang konsumsi.
“Berbagai langkah pengawasan, pelarangan dan penindakan penertiban akan dilakukan terhadap impor barang konsumsi yang membanjiri Indonesia, seperti pakaian, kosmetik, alas kaki, mainan anak. Pemerintah akan meningkatkan kewaspadaan dan bekerja sama menangani tantangan ini,” ucap Sri Mulyani.
Lebih rinci, Menkeu akan mengajak semua pihak untuk bersinergi dalam menjaga serta mengamankan perekonomian khususnya untuk UMKM dan menyelamatkan ekonomi rakyat.
“Kondisi persaingan ekonomi dunia semakin sengit dan meruncing, kita harus bekerja sama makin erat dan kompak untuk menjaga perekonomian terutama UMKM dan menyelamatkan rakyat kita,” ungkap Menkeu
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Moto3 Malaysia: Angkat Topi, Hiroshi Aoyama Terpukau dengan Penampilan Veda Ega Pratama di Sepang
- 2Prediksi Skor Shakhtar vs Sporting CP 4 November 2026: Sama-Sama Incar Kebangkitan
- 3Putusan MA Soal Suket Gibran, Margarito Kamis Ungkap Dampaknya terhadap Jabatan Wapres
- 4Transfer Bank Kena Pajak Digital Mulai 9 November 2026? Ini Faktanya
- 5Prediksi Skor LASK Linz vs Slovan Bratislava 4 November 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 6Prediksi Pertandingan Galatasaray vs Stuttgart 4 November 2026: Skor, Starting XI, dan Jadwal
- 7Prediksi Skor Atletico Madrid vs Bayern Munchen 4 November 2026: Los Rojiblancos Diunggulkan
- 8Kisi-Kisi dan Contoh Soal Matematika Wajib TKA SMA 2026 Lengkap dengan Kunci Jawaban
- 9Istana: Penyadapan yang Dilakukan Listyo Sigit Mengarah Perbuatan Makar
- 10Prabowo Tunjuk Letjen Ariyo Windutomo Jadi Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan Menggantikan Listyo Sigit










