DPR dan Pemerintah Sepakati PPPK Paruh Waktu Lintas Profesi Jadi Penuh Waktu

AKURAT.CO DPR RI bersama pemerintah menyepakati peningkatan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi penuh waktu lintas profesi.
Kesepakatan tersebut disampaikan seusai rapat finalisasi di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (6/11/2026) siang.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan, pembahasan itu menindaklanjuti aspirasi yang diterima DPR mengenai status kepegawaian guru, tenaga kesehatan, tenaga teknis, serta tenaga pelaksana lainnya.
Dasco menjelaskan bahwa aspirasi tersebut dibahas satu per satu bersama pemerintah, termasuk permintaan kesempatan mengikuti seleksi untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, yang menyampaikan rincian kesepakatan setelah Dasco, menjelaskan bahwa peningkatan status PPPK diperluas ke berbagai profesi. Cakupannya meliputi guru, dosen, petugas pemadam kebakaran, Satpol PP, tenaga kesehatan dan medis, serta tenaga teknis dan pelaksana lainnya.
“Hari ini kita memutuskan PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu,” kata Prasetyo.
Pegawai yang telah diangkat menjadi PPPK penuh waktu juga diberikan kesempatan mengikuti seleksi CPNS pada 2027. Pemerintah masih mempertimbangkan pengaturan khusus terkait persyaratan usia untuk bidang tertentu.
Kesepakatan lainnya mencakup perpanjangan masa kerja guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar dalam Dapodik serta guru di lingkungan Kementerian Agama, yang kontraknya berakhir Desember 2026. Perlakuan serupa juga akan diberikan kepada tenaga kesehatan dan medis.
Keputusan tersebut akan dilaksanakan bertahap mulai 1 Januari 2027. Pemerintah juga merencanakan pembukaan pendaftaran CPNS pada November 2026 dengan memperhatikan kemampuan fiskal.
Menutup keterangannya, Dasco menegaskan komitmen DPR untuk terus menampung aspirasi dan bekerja bersama pemerintah dalam menyelesaikan persoalan masyarakat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1KPK Sita Rp2 Miliar dari Dirut KAI Bobby Rasyidin dalam Korupsi Digitalisasi SPBU
- 2Kisi-Kisi dan Contoh Soal Matematika Wajib TKA SMA 2026 Lengkap dengan Kunci Jawaban
- 3Jadwal MotoGP Qatar 2026 Terbaru, Cek Jam Tayang Sprint Race dan Balapan Utama
- 4Kapten Melbourne Victory Lompat Pagar, Labrak Suporter Usai Timnya Dipermalukan Persib
- 5Pindar UKU Salurkan Rp687,18 Miliar dengan Pinjaman Macet Hanya 2,48 Persen, Jaga Keseimbangan Pertumbuhan dan Risiko
- 6Prediksi Skor Porto vs Napoli 5 November 2026: Tuan Rumah Berpeluang Menang
- 7Jadwal Siaran Langsung Liga Champions Malam Ini: Barcelona vs Aston Villa, MU vs AS Roma
- 8Prediksi Skor Dortmund vs Betis 5 November 2026: Mampukah Die Borussen Hentikan Rekor Sempurna Tim Tamu?
- 9Istana: Penyadapan yang Dilakukan Listyo Sigit Mengarah Perbuatan Makar
- 10Prabowo Tunjuk Letjen Ariyo Windutomo Jadi Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan Menggantikan Listyo Sigit









