Istana Hormati Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan Komisaris
Eko Krisyanto | 30 Agustus 2025, 06:10 WIB

AKURAT.CO Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan penting yang melarang menteri dan wakil menteri merangkap jabatan, termasuk sebagai komisaris BUMN. Putusan ini direspons oleh pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi.
Prasetyo menyatakan bahwa pemerintah menghormati penuh putusan MK tersebut dan akan segera mempelajarinya. Setelah dipelajari, pemerintah akan berkoordinasi dengan Presiden Prabowo Subianto untuk menentukan langkah tindak lanjut yang akan diambil.
“Baru saja kami mendapatkan informasinya sehingga tentu pertama kita menghormati segala keputusan dari Mahkamah Konstitusi,” kata Prasetyo kepada awak media, di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (28/8/2025).
Putusan MK ini muncul setelah gugatan uji materi yang diajukan oleh Viktor Santoso Tandiasa dan Didi Supandi. Mereka berpendapat bahwa larangan rangkap jabatan yang tercantum dalam Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara seharusnya juga berlaku bagi wakil menteri.
MK mengabulkan permohonan tersebut dan mengubah bunyi Pasal 23 UU Kementerian Negara, yang kini secara eksplisit melarang menteri dan wakil menteri untuk merangkap jabatan sebagai komisaris atau direksi pada perusahaan negara maupun swasta.
Meski demikian, MK memberikan masa tenggang (grace period) selama dua tahun, hingga Agustus 2027, agar pemerintah dapat menyesuaikan diri dan mencari pengganti yang tepat untuk posisi komisaris yang saat ini dijabat oleh sekitar 30 wakil menteri di Kabinet Merah Putih.
Selama masa transisi ini, pemerintah diharapkan dapat memastikan penyesuaian tersebut berjalan lancar tanpa mengganggu operasional BUMN.
Bayu Aji Pamungkas (Magang)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 2Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 34 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 4Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 5Pentagon Minta Negara NATO Redam Pernyataan Mengancam Rusia, Ada Apa?
- 6Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 7Asuransi Astra Serahkan Toyota Veloz Hybrid kepada Dommy Eriko, Pemenang Undian GASPOL 2026
- 8Luhut soal Polemik Ekspor Gas: Ngapain Berkelahi dengan Singapura?
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai







