Akurat Logo

Kepala BIN: Kasus Penyadapan Presiden Mengarah sebagai Upaya Makar

Moehamad Dheny Permana | 6 November 2026, 15:14 WIB
Kepala BIN: Kasus Penyadapan Presiden Mengarah sebagai Upaya Makar
Kepala Badan Intelijen Negara Jendral TNI (Purn.) M. Herindra saat menyampaikan keterangan kepada awak media.

AKURAT.CO Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Muhammad Herindra, menyambangi Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta. Dia ingin menyampaikan sejumlah hal kepada Presiden Prabowo Subianto.

"Saya harus ada yang dilaporkan ke presiden," kata Herindra kepada awak media saat tiba di Istana, Jumat (6/11/2026).

Purnawirawan TNI itu juga turut mengomentari kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo yang dilakukan sejumlah jenderal aktif dari kepolisian. Menurutnya, tindakan tersebut adalah suatu perbuatan yang serius dan dapat mengarah pada makar.

Baca Juga: Di Tengah Kasus Penyadapan Presiden, Masyarakat Diminta Jaga Keamanan dan Keutuhan Bangsa

"Saya pikir itu adalah suatu tindakan yang ilegal, dan mengarah ke tindakan yang makar. Itu saja," ucapnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus penyadapan ilegal tersebut. Diantaranya, Irjen Slamet Uliandi, mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso.

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan keprihatinan atas aksi penyadapan, penghapusan bukti elektronik, serta akses ilegal terhadap kepala negara maupun sejumlah pimpinan dan tokoh lainnya.

Baca Juga: Penyadapan Prabowo Jadi Sorotan, PKS Desak DPR Bentuk Pansus Reformasi Polri

Hal tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, dalam keterangan pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).

Pemerintah memandang kasus ini secara serius karena dinilai dapat mengarah pada tindakan yang membahayakan kepentingan dan keselamatan negara.

"Kami juga berpendapat, apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap ini perbuatan mengarah ke perbuatan makar. Ini juga mengarah ke perbuatan yang membahayakan keselamatan kepentingan negara termasuk membahayakan keselamatan pimpinan negara," jelasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.