Akurat Logo

Listyo Sigit Jadi Tersangka, Mahfud: Kedekatan dengan Prabowo Bukan Jaminan Kebal Hukum

Putri Dinda Permata Sari | 4 November 2026, 14:20 WIB
Listyo Sigit Jadi Tersangka, Mahfud: Kedekatan dengan Prabowo Bukan Jaminan Kebal Hukum
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD.

AKURAT.CO Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, mengapresiasi sikap Presiden Prabowo Subianto yang dinilainya tegas terhadap orang-orang yang sebelumnya mendapat kepercayaan di lingkaran kekuasaan.

Apresiasi tersebut disampaikan setelah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo.

Menurut Mahfud, kedekatan dengan Presiden maupun jabatan strategis tidak seharusnya menjadi alasan seseorang terbebas dari proses hukum.

Melalui akun X pribadinya, @mohmahfudmd, Mahfud mengingatkan bahwa Listyo merupakan Kapolri dengan masa jabatan terlama.

Listyo juga pernah menerima Bintang Mahaputera dan mendapat pujian dari Presiden karena mampu mengerahkan jajaran Polri untuk mendukung program penanaman jagung.

Namun, kini Listyo berstatus tersangka dalam perkara dugaan penyadapan terhadap kepala negara.

Mahfud bahkan menyebut dugaan perbuatan tersebut sebagai salah satu kejahatan paling serius dalam sejarah Polri.

"Listyo Sigit, Kapolri terlama, pernah mendapat bintang mahaputra, dipuji oleh Presiden karena bisa mengerahkan POLRI menanam jagung, bahkan oleh pimpinan Komisi III disebut polisi terbaik sepanjang sejarah ternyata jadi TSK sebagai pelaku kejahatan terjahat di sepanjang sejarah POLRI yakni menyadap kepala negaranya sendiri. Gilaaaa," tulis Mahfud, Rabu (4/11/2026).

Mahfud kemudian menyoroti sikap Prabowo yang dinilainya tetap dapat bertindak tegas terhadap orang-orang yang sebelumnya mendapat kepercayaan dan pujian darinya.

Dia mencontohkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana.

Menurut Mahfud, Dadan sebelumnya kerap dibela dan dipuji Presiden, tetapi kini harus menghadapi proses hukum dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Selain Dadan, Mahfud juga menyinggung mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang saat ini menghadapi persidangan dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Jadi jangan keterlaluan berkorupsiria dan melakukan pengkhianatan, misalnya karena merasa sok dekat dengan Presiden Prabowo. Kalau Anda keterlaluan, ditindak tegas juga kan? Ayo, Pak Presiden, gembirakan rakyat dengan ketegasan yang lebih banyak lagi," kata Mahfud.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal.

Ketiganya disebut berinisial LSP, ASN, dan EH, yang masing-masing merujuk pada Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi Santoso.

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menjelaskan, dugaan penyadapan tersebut berlangsung pada periode 2025 hingga 2026.

Baca Juga: Mahfud MD Ungkap Detik-detik Listyo Sigit Dijemput Aparat, Sempat Dilepas Sebelum Jadi Tersangka

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.