Mahfud MD Ungkap Detik-detik Listyo Sigit Dijemput Aparat, Sempat Dilepas Sebelum Jadi Tersangka

AKURAT.CO Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengungkap informasi yang diterimanya terkait penanganan kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Dalam keterangannya, Mahfud menyebut, mantan Kapolri Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo sempat dijemput aparat sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Mahfud mengaku telah mendengar informasi mengenai penangkapan sejumlah anggota kepolisian sejak Senin (2/11/2026) pagi.
Namun, dia memilih tidak menyampaikannya kepada publik karena masih menunggu kepastian perkembangan penanganan perkara.
Menurut informasi yang diterimanya, enam orang telah ditangkap pada Minggu (1/11/2026) malam.
Mereka terdiri dari tiga perwira tinggi berpangkat inspektur jenderal (Irjen) dan tiga perwira menengah berpangkat komisaris besar (Kombes).
"Saya mendengar ini bukan tadi pagi. Kemarin pagi saya sudah mendengar. Karena sebenarnya penangkapan itu sudah dilakukan minggu malam terhadap enam orang," kata Mahfud dalam siaran di kanal YouTube Mahfud MD Official, dikutip Rabu (4/11/2026).
Mahfud kemudian menyebut, berdasarkan pemeriksaan awal terhadap sejumlah orang tersebut, muncul pengakuan mengenai dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo dan Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya.
Dia juga mengaku menerima informasi bahwa para terperiksa menyebut adanya perintah dari Kapolri untuk melakukan penyadapan tersebut.
"Terus mengaku, siapa yang memerintahkan? Yang memerintahkan itu Kapolri, katanya," ujarnya.
Setelah muncul keterangan tersebut, menurut Mahfud, aparat menjemput Listyo Sigit sekitar pukul 03.00 WIB. Penjemputan itu disebut dilakukan Wakapolri bersama Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam).
Namun, Mahfud mengaku mendapat informasi bahwa Listyo kemudian dilepaskan sekitar pukul 05.00 WIB setelah menjalani pemeriksaan.
Dia mengaku terkejut mendengar kabar tersebut dan mempertanyakan alasan Listyo dilepaskan. Meski demikian, Mahfud mengaku tidak mengetahui secara pasti pertimbangan aparat saat itu.
"Saya kaget, kok dilepas, ada apa? Ya, tidak tahu, ada apa mungkin untuk memastikan dulu, atau mungkin nego. Bisa saja kan?" tuturnya.
Mahfud menyebut proses hukum terhadap Listyo kemudian berlanjut hingga penetapan tersangka. Dia mengatakan Listyo ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya.
Menurutnya, penetapan tiga tersangka tersebut merupakan tahap awal pengungkapan perkara. Penyidik masih berpeluang mengembangkan kasus berdasarkan temuan dan bukti yang diperoleh.
Terkait dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut, Mahfud menyebut sejumlah ketentuan hukum yang digunakan penyidik, di antaranya Pasal 258 dan Pasal 332 KUHP serta ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tiga perwira tinggi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, hingga organisasi masyarakat.
Baca Juga: Istana: Penyadapan yang Dilakukan Listyo Sigit Mengarah Perbuatan Makar
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Moto3 Malaysia: Angkat Topi, Hiroshi Aoyama Terpukau dengan Penampilan Veda Ega Pratama di Sepang
- 2Prediksi Skor Shakhtar vs Sporting CP 4 November 2026: Sama-Sama Incar Kebangkitan
- 3Putusan MA Soal Suket Gibran, Margarito Kamis Ungkap Dampaknya terhadap Jabatan Wapres
- 4Transfer Bank Kena Pajak Digital Mulai 9 November 2026? Ini Faktanya
- 5Prediksi Skor LASK Linz vs Slovan Bratislava 4 November 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 6Prediksi Pertandingan Galatasaray vs Stuttgart 4 November 2026: Skor, Starting XI, dan Jadwal
- 7Prediksi Skor Atletico Madrid vs Bayern Munchen 4 November 2026: Los Rojiblancos Diunggulkan
- 8Kisi-Kisi dan Contoh Soal Matematika Wajib TKA SMA 2026 Lengkap dengan Kunci Jawaban
- 9Istana: Penyadapan yang Dilakukan Listyo Sigit Mengarah Perbuatan Makar
- 10Prabowo Tunjuk Letjen Ariyo Windutomo Jadi Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan Menggantikan Listyo Sigit










