Akurat Logo

Syarat Ijazah Capres-Cawapres Diusulkan Dihapus, RAPI Siap Bawa ke DPR dan Pemerintah

Moehamad Dheny Permana | 28 Oktober 2026, 18:22 WIB
Syarat Ijazah Capres-Cawapres Diusulkan Dihapus, RAPI Siap Bawa ke DPR dan Pemerintah
Koordinator RAPI, Derek Loupatty (tengah), saat menyampaikan keterangan kepada awak media. (Akurat.co/Moehamad Dheny Permana)

AKURAT.CO Rumah Aspirasi Pemilih Indonesia (RAPI) mengusulkan agar persyaratan ijazah dihapus dalam regulasi pencalonan presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) serta kepala daerah.

Usulan tersebut rencananya disampaikan langsung kepada DPR RI dan pemerintah seiring bergulirnya wacana revisi Undang-Undang Pemilu.

Koordinator RAPI, Derek Loupatty, menilai, kelayakan seorang pemimpin nasional maupun daerah tidak seharusnya hanya diukur berdasarkan kelengkapan dokumen administrasi formal.

Menurutnya, integritas dan kecerdasan figur lebih penting untuk menjadi pertimbangan pemilih.

Sebagai alternatif persyaratan ijazah, RAPI mengusulkan agar calon pemimpin memiliki sertifikasi dari Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) atau cukup menyertakan surat pernyataan bermeterai mengenai riwayat pendidikannya.

"Kami minta agar seluruh pemimpin ini, dia punya kecerdasan, punya integritas. Dan yang paling penting tadi saya lupa menambahkan, ke depan seharusnya pemimpin nasional dan daerah harus dia punya sertifikasi Lemhanas saja cukup," kata Derek dalam deklarasi RAPI di Jakarta, Rabu (28/10/2026).

"Atau kalau dia bersekolah, dia punya ijazah, cukup di atas materai Rp10.000, dia menyatakan bahwa dia lulus SD, SMP, SMA, dan sebagainya, cukup dengan pernyataan itu. Jadi itu bagi kami yang paling penting adalah integritas dan kemampuan pemimpin itu sendiri, itu yang kami harapkan," sambungnya.

Derek menambahkan, dalam sistem pemilihan langsung, masyarakat memilih kandidat berdasarkan figur dan rekam jejaknya, bukan berdasarkan dokumen pendidikan yang dilampirkan dalam persyaratan pencalonan.

"Iya, enggak ada batasan. Kita mau bikin clear bahwa semua anak bangsa yang dinilai layak karena yang pilih rakyat secara langsung, rakyat tidak lihat di sebelahnya ada ijazah atau tidak ada ijazah, rakyat hanya lihat pasangan calon dan namanya," ujar Derek.

RAPI berencana menindaklanjuti usulan tersebut dengan mengajukan audiensi resmi kepada Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, serta DPR RI.

Melalui audiensi itu, RAPI ingin menyampaikan sejumlah masukan untuk dipertimbangkan dalam revisi UU Pemilu.

Terkait polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Derek menilai persoalan tersebut seharusnya diakhiri karena seluruh tahapan pemilu, termasuk sengketa hasil pemilu, telah melalui proses di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Jadi seharusnya tahapan ijazah itu sudah harus dihentikan, kita hentikan. Karena tidak ada lagi bakal calon presiden, yang ada Presiden dan Wakil Presiden,” jelasnya.

Baca Juga: Said Iqbal: Janji 19 Juta Lapangan Kerja Bukan dari Prabowo, tapi Gibran

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.