Mendagri: Pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD Dimungkinkan Konstitusi

AKURAT.CO Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, menegaskan, Pasal 18B ayat 4 UUD 1945 membuka ruang bagi pemilihan kepala daerah oleh DPRD, bukan semata melalui mekanisme pemilihan langsung oleh rakyat.
Pernyataan ini disampaikan Tito di tengah menguatnya wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD, yang kini kembali menjadi perbincangan sejumlah partai politik, seperti Partai Golkar dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
“Saya hanya bicara soal aturan. Kalau bicara aturan, kita lihat Pasal 18B ayat 4 UUD 1945, itu kuncinya. Dalam pasal itu disebutkan, gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis,” ujar Tito di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/7/2025).
Tito menjelaskan bahwa pasal tersebut memang menutup peluang bagi sistem penunjukan kepala daerah secara langsung oleh pemerintah pusat, kecuali dilakukan melalui amandemen konstitusi.
Baca Juga: Karhutla Ancam Masa Depan Bangsa, Penanganannya Harus Menyeluruh!
Namun, ia menekankan bahwa istilah “demokratis” dalam pasal tersebut tidak harus dimaknai sebagai pemilihan langsung.
“Demokratis itu tidak harus berarti langsung. Dalam teori demokrasi, bisa juga melalui perwakilan. DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat yang dipilih melalui pemilu, sehingga jika kepala daerah dipilih oleh DPRD, itu tetap sah secara demokratis,” jelas Tito.
Ia menambahkan bahwa sistem pemilihan melalui DPRD sepenuhnya sesuai dengan prinsip demokrasi perwakilan dan tidak bertentangan dengan UUD 1945.
“Jadi pasal itu membuka ruang, tidak hanya untuk pemilihan langsung, tapi juga melalui DPRD,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 6Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









