Menguatkan Demokrasi: Bawaslu Usul Putusan Mengikat, KPU Soroti Beban Pemilu Serentak

AKURAT.CO Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, mengusulkan penguatan peran lembaganya melalui pemberian fungsi quasi peradilan dalam penyelesaian sengketa pemilu dan pilkada.
Usulan tersebut menjadi salah satu poin penting dalam revisi Undang-Undang Pemilu dan Pemilihan yang tengah bergulir.
Menurut Bagja, pemberian fungsi quasi peradilan akan membuat putusan Bawaslu bersifat mengikat (binding), bukan sekadar rekomendasi yang sering diabaikan.
"Selama ini putusan Bawaslu kerap dianggap hanya rekomendasi. Padahal dalam banyak kasus, keputusan itu seharusnya mengikat, khususnya untuk pelanggaran administrasi pemilu dan pemilihan," tegas Bagja dalam keterangannya, Minggu (11/5/2025).
Ia menambahkan, sistem penegakan hukum pemilu yang ideal harus terintegrasi.
Setiap jalur hukum, mulai dari penyelesaian pelanggaran administrasi di Bawaslu, gugatan tata usaha negara (TUN) di PTUN, hingga sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK), harus saling terkait dan berkesinambungan.
"Satu proses hukum harus menjadi landasan bagi proses hukum selanjutnya. Ini untuk memperkuat keadilan elektoral kita," jelasnya.
Selain itu, Bagja menilai perlunya mengedepankan sanksi administrasi dibandingkan pidana dalam banyak pelanggaran pemilu, agar proses hukum lebih efektif tanpa mengabaikan prinsip keadilan.
Baca Juga: Politik Nasi Goreng: Simbol Menguatnya Jalinan Megawati dan Prabowo
Bagja juga menekankan bahwa era politik modern menghadirkan tantangan baru, mulai dari maraknya politik uang hingga disinformasi digital.
Untuk itu, penguatan sistem pengawasan harus dibarengi dengan penggunaan platform digital yang memungkinkan masyarakat memantau secara transparan proses penanganan pelanggaran.
"Publik berhak melihat bagaimana setiap laporan ditangani. Ini akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi," ujarnya.
Di sisi lain, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengakui bahwa pelaksanaan pemilu dan pilkada serentak 2024 menjadi tantangan berat bagi penyelenggara.
Menurut Afifuddin, desain keserentakan membuat tahapan kedua ajang demokrasi ini saling beririsan. Bahkan, sebelum pemilu selesai, tahapan pilkada sudah harus dimulai.
"Penyelenggara pemilu harus berkejaran dengan waktu dan membagi konsentrasi antara pemilu dan pilkada. Ini jelas memengaruhi kesiapan teknis maupun mental," katanya.
Afifuddin mengisyaratkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap desain keserentakan, agar di masa mendatang pelaksanaan pemilu dan pilkada bisa lebih ideal, tanpa mengorbankan kualitas demokrasi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Moto3 Malaysia: Angkat Topi, Hiroshi Aoyama Terpukau dengan Penampilan Veda Ega Pratama di Sepang
- 2Prediksi Skor Shakhtar vs Sporting CP 4 November 2026: Sama-Sama Incar Kebangkitan
- 3Putusan MA Soal Suket Gibran, Margarito Kamis Ungkap Dampaknya terhadap Jabatan Wapres
- 4Transfer Bank Kena Pajak Digital Mulai 9 November 2026? Ini Faktanya
- 5Prediksi Skor LASK Linz vs Slovan Bratislava 4 November 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 6Prediksi Pertandingan Galatasaray vs Stuttgart 4 November 2026: Skor, Starting XI, dan Jadwal
- 7Prediksi Skor Atletico Madrid vs Bayern Munchen 4 November 2026: Los Rojiblancos Diunggulkan
- 8Kisi-Kisi dan Contoh Soal Matematika Wajib TKA SMA 2026 Lengkap dengan Kunci Jawaban
- 9Istana: Penyadapan yang Dilakukan Listyo Sigit Mengarah Perbuatan Makar
- 10Prabowo Tunjuk Letjen Ariyo Windutomo Jadi Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan Menggantikan Listyo Sigit







