Ingin Berikan Pelayanan Maksimal, DKPP Bakal Buka Kantor Perwakilan di Daerah

AKURAT.CO Penegakan etik penyelenggara Pemilu, menjadi sangat krusial dalam menciptakan demokrasi yang bermartabat. Untuk itu, keberadaan kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sangat diperlukan di semua wilayah Indonesia.
Ketua DKPP, Hedy Lugito, berharap Undang-Undang Pemilu nomor 7 Tahun 2017 dapat mengakomodir kepentingan penegakan etik penyelenggara Pemilu.
"Artinya memberi ruang DKPP untuk membuka kantor di daerah dengan tujuan pelayanan. Kasian saudara kita dari Papua mau mengadu sampai naik pesawat ke Jakarta," kata Heddy kepada wartawan di Bogor, Jawa Barat, Jumat (27/9/2024).
Baca Juga: DKPP Terima 514 Aduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Sepanjang 2024
Pihaknya sangat membutuhkan kantor perwakilan di daerah guna menunjang kinerja. Adapun kantor perwakilan DKPP akan berada di Papua, Kalimantan, Sulawesi, dan Sumatera.
"Surat resmi sudah kita ajukan dan Pak Mendagri sudah setuju kita akan membuat kantor perwakilan di daerah," ujarnya.
Sebab, DKPP belum memiliki kesekretariatan maka prosesnya harus melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Nantinya, siapa yang akan bertugas di kantor perwakilan tersebut akan ditentukan Menpan RB.
"Menpan RB itu akan menentukan. Ini layaknya dijabat oleh kepala perwakilan, eselon berapa lah, kira-kira kaya gitu itu sekarang dari proses," jelasnya.
Lebih lanjut, DKPP berharap ke depan pihaknya dapat memiliki perwakilan kantor di seluruh provinsi. Tetapi, itu membutuhkan perjuangan yang besar, karena di dalam undang-undang Pemilu belum mengatur hal demikian.
"Ke depan ada pemikiran juga, DKPP bukan cuma 4 kantor perwakilan, kalau perlu setiap provinsi, dan itu ranahnya mengubah undang-undang Pemilu kita. Kalau undang-undang Pemilu engga diubah ya engga bisa," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 3UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 4Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 5Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 6KPK Tegaskan Tak Sita atau Terima Pengembalian Rp40 Juta dari PCNU Terkait Muktamar NU
- 7Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 8Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 9Auditor BPK Ungkap Enam Penyimpangan Yaqut Cholil Qoumas dalam Penetapan Kuota Haji Tambahan
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Summarecon








