KPK Periksa Dirut Totalindo Eka Persada Terkait Kasus Lahan Rorotan

AKURAT.CO Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Totalindo Eka Persada, Donald Sihombing, pada Rabu (28/10/2026).
Donald diperiksa sebagai saksi dalam pengembangan penyidikan dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan tersebut dijadwalkan berlangsung di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
“Hari ini, penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi Donald Sihombing selaku Direktur Utama PT Totalindo Eka Persada, dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan TPK terkait pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara,” kata Budi.
Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik mendalami perkara dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan.
Namun, KPK belum mengungkap materi yang akan didalami dari keterangan Donald dalam pemeriksaan tersebut.
Kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara, berkaitan dengan pengadaan tanah oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) pada periode 2019–2020.
KPK mengungkapkan perkara ini diduga melibatkan permainan harga antara pihak pembeli dan perantara yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp223 miliar berdasarkan penghitungan awal.
Dalam pengusutan perkara tersebut, KPK mengungkap rencana kerja sama pengelolaan enam bidang tanah milik PT Nusa Kirana Real Estate dengan luas sekitar 11,7 hektare.
PT Totalindo Eka Persada disebut menawarkan kerja sama kepada Sarana Jaya dengan harga Rp3,2 juta per meter persegi. Sementara itu, tanah tersebut sebelumnya diperoleh dengan harga sekitar Rp950 ribu per meter persegi.
Pada September 2024, KPK mengumumkan lima tersangka dalam perkara tersebut, termasuk Donald Sihombing selaku Direktur Utama PT Totalindo Eka Persada.
Empat nama lainnya adalah mantan Direktur Utama Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan, Indra S. Arharrys, Saut Irianto Rajagukguk, dan Eko Wardoyo.
Baca Juga: Demo 28 Agustus Pecah, Mahasiswa Saling Dorong dengan Polisi di Depan Gedung UOB
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 3UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 4Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 5Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 6KPK Tegaskan Tak Sita atau Terima Pengembalian Rp40 Juta dari PCNU Terkait Muktamar NU
- 7Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 8Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 9Auditor BPK Ungkap Enam Penyimpangan Yaqut Cholil Qoumas dalam Penetapan Kuota Haji Tambahan
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Summarecon








