Ada Kontrak dengan Alibaba di Balik Sirekap? Ini Kata Roy Suryo

AKURAT.CO Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan perusahaan asing asal China, Alibaba Group, disebut memiliki kontrak pengadaan pada aplikasi Sirekap Pemilu 2024.
Pakar telematika, Roy Suryo, mengungkapkan fakta ini telah diakui pada sidang lanjutan sengketa informasi antara Yayasan Advokasi Hak Konstitusional (YAKIN) dan KPU di Kantor Komisi Informasi Pusat (KIP), Jakarta, Rabu (13/3/2024).
Baca Juga: Roy Suryo: Sirekap Terbongkar, Pemilu Ambyar
"Diakui fakta yang selama ini ditutup-tutupi, yakni adanya kontrak pengadaan yang dilakukan KPU dengan Alibaba," kata Roy dalam keterangannya, ditulis Kamis (14/3/2024).
Menurutnya, hal ini telah disampaikan oleh Tenaga Ahli KPU, Luqman Hakim, saat menjawab pertanyaan dari Ketua Majelis Komisioner KIP, Syawaludin. Adapun hal ini sekaligus telah menjawab kebohongan yang selama ini dilontarkan oleh jajaran KPU.
"(Terjadi) beberapa waktu silam, yang saat itu tidak mau mengakui bahwa Sirekap menggunakan Cloud milik Asing, Aliyun Computing Ltd Alibaba tersebut," tambahnya.
Meski demikian, Roy beranggapan KPU masih saja berkelit. Sebab, KPU tidak ingin berterus terang untuk membuka perjanjian dengan Alibaba dengan alasan kerahasiaan dan takut diretas.
"Padahal Peraturan Komisi Informasi Nomor 1/2021 menyebutkan dengan jelas bahwa pengadaan barang dan jasa merupakan informasi yang terbuka, serta wajib sifatnya untuk diumumkan secara berkala, sebagaimana disampaikan anggota Majelis Komisi, Rospita Vici Paulyn," tuturnya.
Baca Juga: Mahfud MD Usul Sirekap KPU Diaudit Forensik
Senada dengan itu, Ketua YAKIN, Ted Hilbert, mengaku tidak puas dengan jawaban KPU yang dinilainya irasional. Jika KPU khawatir datanya diretas saat dibuka, maka KPU boleh saja menutup informasi terkait keamanan siber, saat memberikan dokumen kontrak pengadaan dengan Alibaba.
Selain itu, lokasi server KPU penting untuk diketahui di tengah kontroversi yang timbul di masyarakat.
"Sebagaimana selama ini sudah ketahuan di luar negeri dan hal tersebut melanggar Peraturan Perundang-undangan yang berlaku (UU No. 27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dan UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik)," tutup Roy.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Moto3 Malaysia: Angkat Topi, Hiroshi Aoyama Terpukau dengan Penampilan Veda Ega Pratama di Sepang
- 2Prediksi Skor Shakhtar vs Sporting CP 4 November 2026: Sama-Sama Incar Kebangkitan
- 3Putusan MA Soal Suket Gibran, Margarito Kamis Ungkap Dampaknya terhadap Jabatan Wapres
- 4Transfer Bank Kena Pajak Digital Mulai 9 November 2026? Ini Faktanya
- 5Prediksi Skor LASK Linz vs Slovan Bratislava 4 November 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 6Prediksi Pertandingan Galatasaray vs Stuttgart 4 November 2026: Skor, Starting XI, dan Jadwal
- 7Prediksi Skor Atletico Madrid vs Bayern Munchen 4 November 2026: Los Rojiblancos Diunggulkan
- 8Kisi-Kisi dan Contoh Soal Matematika Wajib TKA SMA 2026 Lengkap dengan Kunci Jawaban
- 9Istana: Penyadapan yang Dilakukan Listyo Sigit Mengarah Perbuatan Makar
- 10Prabowo Tunjuk Letjen Ariyo Windutomo Jadi Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan Menggantikan Listyo Sigit







