Akurat Logo

Pembebasan Denda Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

4 November 2026, 19:27 WIB

Wajib pajak mengisi formulir elektronik kendaraan bermotor di Gedung Layanan Satu Atap Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (4/11/2026). AKURAT.CO/Endra Prakoso
Wajib pajak mengisi formulir elektronik kendaraan bermotor di Gedung Layanan Satu Atap Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (4/11/2026). AKURAT.CO/Endra Prakoso
1/10

Wajib pajak mengisi formulir elektronik kendaraan bermotor di Gedung Layanan Satu Atap Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (4/11/2026). Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta membebaskan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hingga 31 Desember 2026 untuk meringankan pembayaran pajak masyarakat dan meningkatkan pendapatan asli daerah. AKURAT.CO/Endra Prakoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikeldi atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Photo Lainnya