Akurat Logo

Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal

4 November 2026, 04:15 WIB

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin (kempat kiri), Irwasum Polri Komjen Pol Asep Edi (kedua kanan), Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir (kiri) dan Kadiv Propam Irjen Pol. Dr. Mahmud Nazly Harahap (kanan) menyampaikan keterangan saat konferensi pers terkait penetapan tiga tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal  di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).ANTARA FOTO/Galih Pradipta/agr
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin (kempat kiri), Irwasum Polri Komjen Pol Asep Edi (kedua kanan), Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir (kiri) dan Kadiv Propam Irjen Pol. Dr. Mahmud Nazly Harahap (kanan) menyampaikan keterangan saat konferensi pers terkait penetapan tiga tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).ANTARA FOTO/Galih Pradipta/agr
1/4

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin (kempat kiri), Irwasum Polri Komjen Pol Asep Edi (kedua kanan), Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir (kiri) dan Kadiv Propam Irjen Pol. Dr. Mahmud Nazly Harahap (kanan) menyampaikan keterangan saat konferensi pers terkait penetapan tiga tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026). Bareskrim Polri menetapkan tiga personel Polri berinisial LSP, ASN dan EH sebagai tersangka dugaan tindak pidana penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping dan penghapusan data elektronik serta akses ilegal. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/agr

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikeldi atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Photo Lainnya