Akurat Logo

Konpres Kemenko Kumham Imipas Terkait Prosedur Hukum Kasus Penyadapan Ilegal

4 November 2026, 04:17 WIB

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan keterangan pers terkait dugaan penyadapan ilegal di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Selasa (3/11/2026).ANTARA FOTO/Fauzan/agr
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan keterangan pers terkait dugaan penyadapan ilegal di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Selasa (3/11/2026).ANTARA FOTO/Fauzan/agr
1/4

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra (tengah) didampingi ⁠Deputi Bidang Koordinasi Hukum Nofli (kedua kiri), Stafsus Bidang Administrasi Herdito Sandi Pratama (kiri), Stafsus Bidang Hubungan Luar Negeri Ahmad Usmarwi Kaffah (kedua kanan) dan Sekretaris Kemenko Kumham Imipas Andika Dwi Prasetya (kanan) menyampaikan keterangan pers terkait dugaan penyadapan ilegal di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Selasa (3/11/2026). Yusril memaparkan prosedur hukum terkait dugaan penyadapan oleh tiga personil Polri berinisial LSP, ASN dan EH terhadap sejumlah pihak, mulai dari pejabat negara, tokoh politik, media, hingga Presiden Prabowo Subianto. ANTARA FOTO/Fauzan/agr

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikeldi atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Photo Lainnya