Bagaimana Mekanisme Penyelesaian Perkara Apabila Terjadi Kejahatan Perang di Indonesia Dapatkah Didasarkan pada UU No. 26 Tahun 2000?

AKURAT.CO Lahirnya Undang-Undang (UU) No. 39 Tahun 1999 diharapkan dapat membantu dalam penegakan dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia.
Penegakan HAM merupakan salah satu masalah penting dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat di Indonesia, karena masih banyak kasus pelanggaran HAM yang belum terselesaikan dengan baik.
Banyak pihak yang masih ragu-ragu akan menegakkan HAM tersebut.
Penegakan dan perlindungan HAM merupakan tanggung jawab pemerintah yang diamanatkan oleh Pasal 28A-J UUD 1945 dan dipertegas lagi pada Pasal 71-72 UU No. 39 Tahun 1999.
Pemerintah wajib bertanggung jawab, melindungi, menegakkan, dan memajukan HAM yang mendukung UU ini, serta peraturan lain baik nasional maupun internasional tentang HAM yang disetujui oleh Indonesia.
Pengadilan HAM di Indonesia: Pendirian Pengadilan HAM di Indonesia merupakan salah satu wujud dari tanggung jawab negara dalam penegakan dan perlindungan hak asasi manusia.
Meskipun masih banyak kekurangan di Pengadilan HAM, baik dari instrumen hukum, infrastruktur, maupun sumber daya manusianya, hal ini harus segera dibenahi.
Tujuannya adalah untuk pengefektifan sistem hukum nasional Indonesia dan juga untuk mengatasi masalah perpecahan internasional yang dapat mengintervensi penyelesaian kesulitan HAM di Indonesia.
Jika Pengadilan HAM Indonesia tidak sesuai dengan standar internasional, maka perlu adanya kemauan politik dari pemerintah dan dukungan yang kuat dari masyarakat.
Selain itu, terdapat juga Pengadilan HAM Internasional Ad Hoc yang berwenang mengadili pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum undang-undang tertentu diundangkan.
Kesimpulan:
Pengaturan penyelesaian perkara pelanggaran HAM di Indonesia didasarkan pada UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Meskipun masih ada tantangan dan perbaikan yang harus dilakukan, langkah-langkah ini merupakan upaya untuk memastikan penegakan dan perlindungan HAM di Indonesia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 3UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 4Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 5Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 6KPK Tegaskan Tak Sita atau Terima Pengembalian Rp40 Juta dari PCNU Terkait Muktamar NU
- 7Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 8Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 9DPR Ajak Semua Pihak Merawat Persatuan Lewat Kerja Nyata di Hari Sumpah Pemuda
- 10Auditor BPK Ungkap Enam Penyimpangan Yaqut Cholil Qoumas dalam Penetapan Kuota Haji Tambahan






