BEI Sisihkan Rp2 Triliun dari Laba Ditahan untuk Cadangan Operasional dan Pengembangan

AKURAT.CO Bursa Efek Indonesia (BEI) menyetujui pembagian dividen tunai khusus sebesar Rp1,564 triliun kepada pemegang saham yang berhak.
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) BEI pada 28 Oktober 2026, bersamaan dengan persetujuan penggunaan saldo laba ditahan untuk cadangan operasional dan pengembangan perusahaan sebesar Rp2 triliun.
Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik mengatakan, penggunaan saldo laba ditahan tersebut telah disetujui oleh pemegang saham dalam rapat. Dana dialokasikan untuk dua kepentingan, yakni memperkuat cadangan operasional dan pengembangan bursa serta membagikan dividen tunai khusus.
Baca Juga: BEI Bidik Transaksi Harian Rp21 Triliun pada 2027, Laba Naik 22,76 Persen
"Tetapi tadi di dalam rapat, pemegang saham telah menyetujui penggunaan saldo laba ditahan untuk dua peruntukan. Pertama adalah untuk dana cadangan operasional dan pengembangan sesuai dengan Pasal 26 ayat 2 POJK 13, yaitu nilainya sebesar Rp2 triliun," kata Jeffrey dalam konferensi pers RUPSLB BEI di Jakarta, Rabu (28/10/2026).
Keputusan tersebut menjadi bagian dari penggunaan saldo laba ditahan BEI. Namun, besaran saldo laba ditahan yang disetujui secara keseluruhan serta rincian alokasi untuk operasional, investasi, dan pengembangan pasar modal belum dijelaskan lebih lanjut dalam keterangan yang tersedia.
Selain keputusan terkait saldo laba ditahan, RUPSLB juga menyetujui perubahan anggaran dasar BEI sebagai bagian dari persiapan demutualisasi. Langkah ini diperlukan untuk menyesuaikan ketentuan perusahaan dengan perubahan struktur kepemilikan dan memperkuat tata kelola bursa.
Jeffrey mengatakan, perubahan anggaran dasar menjadi salah satu tahapan penting dalam pelaksanaan demutualisasi sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 13 Tahun 2026.
"Penyesuaian ini tentu diperlukan untuk mengakomodasi perubahan struktur kepemilikan. Tadi juga sudah disampaikan terkait dengan pembagian dividen serta peningkatan tata kelola perusahaan dalam rangka pelaksanaan demutualisasi ini," ujarnya.
Menurut Jeffrey, perubahan tersebut juga diperlukan untuk menjaga independensi BEI dalam menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan pasar. Setelah memperoleh persetujuan pemegang saham, BEI akan melanjutkan proses perubahan anggaran dasar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Kemudian setelah nanti ini mendapatkan persetujuan yang tadi sudah kita dapatkan, kami akan meneruskan proses perubahan anggaran dasar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta tentu berkoordinasi dengan OJK dan instansi terkait lainnya," kata Jeffrey.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 3UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 4Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 5Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 6KPK Tegaskan Tak Sita atau Terima Pengembalian Rp40 Juta dari PCNU Terkait Muktamar NU
- 7Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 8Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 9DPR Ajak Semua Pihak Merawat Persatuan Lewat Kerja Nyata di Hari Sumpah Pemuda
- 10Auditor BPK Ungkap Enam Penyimpangan Yaqut Cholil Qoumas dalam Penetapan Kuota Haji Tambahan







