Akurat Logo

Bersih-bersih Istana Usai Kasus Penyadapan, Pejabat Bakal Diperiksa Satu per Satu

Putri Dinda Permata Sari | 6 November 2026, 18:23 WIB
Bersih-bersih Istana Usai Kasus Penyadapan, Pejabat Bakal Diperiksa Satu per Satu
Mensesneg, Prasetyo Hadi. - Foto: Youtube Setpres

AKURAT.CO Istana Kepresidenan akan terus meningkatkan kewaspadaan dan melakukan pembenahan, menyusul terungkapnya dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Menanggapi kemungkinan adanya pihak lain yang berpotensi menjadi ancaman dari dalam, Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyebut upaya bersih-bersih di lingkungan pemerintahan akan terus dilakukan. 

"Kewaspadaan terus-menerus. Bersih-bersih terus," kata Prasetyo saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/11/2026).

Baca Juga: Dasco Minta Komisi III DPR Pantau Berkala Proses Hukum Kasus Penyadapan

Ketika ditanya apakah langkah bersih-bersih tersebut dilakukan dengan menyisir kembali profil satu per satu para pejabat atau personel, Prasetyo membenarkan hal tersebut.

"Iya lah," ujarnya.

Prasetyo juga meminta seluruh jajaran pemerintah tetap fokus menjalankan tugas, di tengah mencuatnya kasus dugaan penyadapan tersebut. Dia mengingatkan agar dinamika yang terjadi tidak mengganggu pelaksanaan pekerjaan.

"Fokus kerjalah," tegasnya.

Baca Juga: Kepala BIN: Kasus Penyadapan Presiden Mengarah Makar

Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo mencuat setelah Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka, yakni Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso.

Penyidik menduga penyadapan dilakukan terhadap nomor telepon Presiden tanpa prosedur dan dokumen hukum yang dipersyaratkan. Dugaan tersebut juga mencakup penghapusan rekaman atau jejak elektronik hasil penyadapan. Proses penyidikan masih berjalan.

Presiden Prabowo sebelumnya telah memberhentikan Listyo Sigit dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) setelah yang bersangkutan terseret perkara tersebut. Pemerintah menyatakan penanganan kasus harus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.