Kasus Penyadapan, Lembaga Kepresidenan Harus Perketat Keamanan Komunikasi Presiden

AKURAT.CO Kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto harus menjadi bahan evaluasi bagi lembaga kepresidenan, khususnya terkait sistem keamanan komunikasi Presiden.
"Penyadapan tanpa prosedur hukum ini menjadi tantangan bagi lembaga kepresidenan untuk lebih meningkatkan keamanan lalulintas komunikasi terhadap Presiden agar ke depan peristiwa serupa tidak terulang kembali," kata Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, dalam keterangannya, Rabu (4/11/2026).
Dia meyakini penyidik Polri akan menangani perkara tersebut secara transparan dan profesional, sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pihaknya juga mengingatkan pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah terhadap para perwira tinggi Polri yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Kejahatan Besar! Demokrat Minta Polri Ungkap Dalang Penyadapan Presiden Prabowo
Selain itu, Nasir meminta Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto beserta seluruh jajaran kepolisian untuk memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga. Hal ini perlu dilakukan oleh jajaran Polri di tingkat pusat maupun daerah, untuk mencegah munculnya gangguan keamanan di tengah penanganan kasus tersebut.
"Kami berharap agar Kapolri Jenderal Suyudi dan jajarannya, baik di pusat maupun di wilayah agar tetap melakukan langkah langkah pengondisian guna memastikan tidak ada peluang terjadinya tindakan yang meresahkan dan mengancam keamanan dan ketertiban kehidupan masyarakat," ucap Nasir.
Dia menekankan pentingnya memastikan sumber dan kebenaran informasi sebelum mempercayai maupun menyebarkannya. Selain itu, masyarakat juga diharapkan tidak mudah terpengaruh oleh berbagai informasi dan spekulasi yang beredar terkait kasus dugaan penyadapan tersebut.
Baca Juga: Mengenal Sistem LIMS dalam Kasus Dugaan Penyadapan Presiden oleh Mantan Kapolri
"Kami berharap agar masyarakat tidak terombang-ambing dalam opini publik yang tidak jelas sumber dan validitasnya," jelasnya.
Komisi III DPR RI menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Dia meminta penanganan perkara tersebut diserahkan sepenuhnya kepada penyidik Polri.
"Kami menghormati proses hukum yang sedang berlangsung saat ini. Kita serahkan sepenuhnya kepada para penyidik Polri yang ditugaskan menangani kasus dugaan penyadapan tanpa prosedur hukum tersebut," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Moto3 Malaysia: Angkat Topi, Hiroshi Aoyama Terpukau dengan Penampilan Veda Ega Pratama di Sepang
- 2Prediksi Skor Shakhtar vs Sporting CP 4 November 2026: Sama-Sama Incar Kebangkitan
- 3Putusan MA Soal Suket Gibran, Margarito Kamis Ungkap Dampaknya terhadap Jabatan Wapres
- 4Transfer Bank Kena Pajak Digital Mulai 9 November 2026? Ini Faktanya
- 5Prediksi Skor LASK Linz vs Slovan Bratislava 4 November 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 6Prediksi Pertandingan Galatasaray vs Stuttgart 4 November 2026: Skor, Starting XI, dan Jadwal
- 7Prediksi Skor Atletico Madrid vs Bayern Munchen 4 November 2026: Los Rojiblancos Diunggulkan
- 8Kisi-Kisi dan Contoh Soal Matematika Wajib TKA SMA 2026 Lengkap dengan Kunci Jawaban
- 9Istana: Penyadapan yang Dilakukan Listyo Sigit Mengarah Perbuatan Makar
- 10Prabowo Tunjuk Letjen Ariyo Windutomo Jadi Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan Menggantikan Listyo Sigit







