Akurat Logo

Mau Jadi PNS? PPPK Penuh Waktu Dapat Kesempatan Ikut CPNS 2027

Dani Zahra | 6 November 2026, 16:04 WIB
Mau Jadi PNS? PPPK Penuh Waktu Dapat Kesempatan Ikut CPNS 2027
PPPK penuh waktu mendapat peluang mengikuti seleksi CPNS 2027. - AI

AKURAT.CO Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) penuh waktu berkesempatan mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada 2027.

Kebijakan ini menjadi peluang bagi pegawai yang ingin beralih status menjadi pegawai negeri sipil (PNS).

Baca Juga: Kabar Baik! Pemerintah Buka Rekrutmen CPNS November 2026, Ini Bocorannya

Kesempatan tersebut juga diberikan kepada PPPK paruh waktu yang nantinya diangkat menjadi pegawai penuh waktu. Meski demikian, mereka tetap harus mengikuti tahapan seleksi dan memenuhi ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

Persiapkan Diri Menghadapi Seleksi CPNS

Rencana seleksi CPNS 2027 membuat PPPK penuh waktu perlu mulai memperhatikan persyaratan administrasi dan kemampuan yang dibutuhkan.

Calon peserta juga perlu mengikuti perkembangan informasi resmi agar tidak melewatkan ketentuan terbaru.

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi mengatakan, pemerintah memberikan kesempatan yang sama bagi PPPK penuh waktu untuk mengikuti tes CPNS mulai 2027.

Pernyataan tersebut disampaikan Prasetyo dalam pengumuman hasil pembahasan pemerintah pada Jumat (6/11/2026).

Batas Usia Masih Dibahas

Salah satu hal yang masih menjadi perhatian pemerintah adalah persyaratan batas usia.

Prasetyo menyebut terdapat bidang pekerjaan yang membutuhkan tenaga berpengalaman sehingga perlu dipertimbangkan pengaturan khusus.

"Di sana banyak syarat, salah satunya adalah syarat usia. Kita perlu pikirkan ada beberapa bidang yang memang membutuhkan perlakuan khusus," ujarnya.

Pemerintah akan membahas lebih lanjut ketentuan tersebut agar pegawai yang masih dibutuhkan dapat memiliki kesempatan mengikuti seleksi.

Kesempatan Berlaku bagi PPPK yang Berstatus Penuh Waktu

Kebijakan ini juga mencakup PPPK paruh waktu yang statusnya ditingkatkan menjadi penuh waktu. Setelah perubahan status tersebut, mereka memperoleh kesempatan mengikuti seleksi CPNS 2027.

Namun, kesempatan mengikuti tes bukan berarti otomatis diangkat menjadi PNS. Peserta tetap harus melewati proses seleksi sesuai ketentuan yang nantinya ditetapkan pemerintah.

Hingga saat ini, rincian persyaratan dan mekanisme khusus bagi PPPK masih dalam pembahasan. Karena itu, calon peserta perlu menunggu pengumuman resmi sebelum menentukan langkah pendaftaran.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Dani Zahra
Reporter
Dani Zahra
Dani Zahra