Kasus Penyadapan Presiden, Pemerintah Harus Buat Regulasi Penggunaan Alat Sadap Lembaga Negara

AKURAT.CO Pemerintah diminta membuat regulasi yang mengatur penggunaan alat penyadapan oleh lembaga negara, untuk memastikan penggunaan perangkat penyadapan dapat diaudit dan dipertanggungjawabkan, terutama jika pengadaannya menggunakan anggaran negara.
Hal itu tersebut menanggapi kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah petinggi Polri, termasuk dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto dan pejabat negara. Kasus tersebut menjadi peringatan akan pentingnya perlindungan privasi masyarakat.
"Kalau sekelas presiden dan pejabat-pejabat penting di Republik ini itu bisa kemudian diakses ya bisa-bisa aja tentu kita sebagai rakyat biasa ini jadi worry," kata Anggota Komisi XIII DPR RI, Yanuar Arif Wibowo, dalam forum Dialektika Demokrasi bertema UU Satu Data Indonesia: Mengakhiri Ego Sektoral, Mewujudkan Kebijakan Publik Berbasis Data di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Baca Juga: Kapolri Suyudi: Kasus Dugaan Penyadapan Bukan Soal Persaingan Internal Polri
Dia mengatakan, penggunaan alat penyadapan yang dibeli menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) harus memiliki mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban yang jelas.
Tidak semua instansi pemerintah memiliki kewenangan untuk membeli maupun mengoperasikan perangkat penyadapan. Karena itu, penggunaan alat tersebut harus dibatasi sesuai kewenangan yang diberikan undang-undang.
Yanuar juga menyoroti potensi penyalahgunaan perangkat penyadapan untuk kepentingan di luar tugas dan kewenangan lembaga negara, termasuk kepentingan ekonomi maupun politik.
Lembaga intelijen memiliki tugas mengumpulkan informasi untuk kepentingan negara. Namun, penggunaan informasi tersebut harus mengikuti mekanisme dan kewenangan yang diatur dalam undang-undang.
Baca Juga: Irjen Slamet Uliandi Jadi Tersangka Keempat dalam Kasus Penyadapan Presiden Prabowo
"Kalau memang itu ranah dan kewenangannya dilindungi oleh undang-undang it's oke gitu. Tapi terhadap pihak-pihak yang kemudian tidak diberi kewenangan menggunakan alat itu sesuka hatinya untuk kepentingan apapun ya baik ekonomi politik ya atau apapun ya tentu ini harus bisa akuntabel," ujarnya.
Terkait dugaan penyadapan yang melibatkan petinggi Polri, Yanuar mempertanyakan kewenangan pihak-pihak yang diduga melakukan tindakan tersebut. Penyadapan terhadap pejabat negara, terlebih presiden, tidak dapat dilakukan tanpa dasar hukum dan kewenangan yang jelas.
Oleh karena itu, pihaknya mendorong agar pembahasan regulasi terkait penyadapan segera dilanjutkan. Dia menilai aturan tersebut penting untuk memastikan kegiatan pemantauan dan pengumpulan informasi tidak melanggar hak privasi warga negara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kisi-Kisi dan Contoh Soal Matematika Wajib TKA SMA 2026 Lengkap dengan Kunci Jawaban
- 2Prediksi Skor Porto vs Napoli 5 November 2026: Tuan Rumah Berpeluang Menang
- 3Jadwal Siaran Langsung Liga Champions Malam Ini: Barcelona vs Aston Villa, MU vs AS Roma
- 4Prediksi Skor Dortmund vs Betis 5 November 2026: Mampukah Die Borussen Hentikan Rekor Sempurna Tim Tamu?
- 5Kalender Jawa 4 November 2026: Watak Weton Rabu Kliwon yang Dikenal Berwibawa
- 6Prediksi Skor AEK Athena vs Real Madrid 5 November 2026: Los Blancos Bidik Kemenangan Keempat
- 7Saham BBCA Tertekan Isu MSCI, Peluang Akuisisi DBS Group Mulai Jadi Perbincangan
- 8Prediksi Skor Leipzig vs Man City 5 November 2026: Haaland Jadi Ancaman, The Citizens Diunggulkan
- 9Istana: Penyadapan yang Dilakukan Listyo Sigit Mengarah Perbuatan Makar
- 10Prabowo Tunjuk Letjen Ariyo Windutomo Jadi Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan Menggantikan Listyo Sigit






