Perbedaan Federalisme dan Desentralisasi: Siapa Lebih Berkuasa, Pusat atau Daerah?

AKURAT.CO Perdebatan soal hubungan pusat–daerah sering muncul dalam pembahasan tata kelola pemerintahan. Dua konsep yang paling sering dibandingkan adalah federalisme dan desentralisasi.
Meski sama-sama memberi ruang bagi daerah untuk mengatur dirinya sendiri, keduanya memiliki perbedaan mendasar terutama pada tingkat otonomi dan sumber kewenangan.
1. Tingkat Otonomi: Siapa yang Lebih Merdeka?
Perbedaan paling utama terletak pada kemandirian daerah:
-
Federalisme memberi daerah—yang disebut negara bagian—kedaulatan yang lebih luas dan permanen.
-
Desentralisasi hanya memberikan delegasi kewenangan dari pemerintah pusat, sehingga batasannya bisa diubah kapan saja oleh pusat.
Dengan kata lain, daerah dalam sistem federal memiliki ruang gerak yang jauh lebih bebas dibandingkan daerah dalam negara kesatuan yang menerapkan desentralisasi.
2. Struktur Pemerintahan: Bagian dari Negara atau Negara dalam Negara?
-
Federalisme membagi negara ke dalam unit-unit yang memiliki konstitusi, parlemen, hingga kewenangan legislatif sendiri.
-
Desentralisasi tetap menempatkan negara dalam bentuk unitaristik, di mana otonomi daerah diberikan tanpa mengurangi kedaulatan penuh pemerintah pusat.
Itulah mengapa keputusan penting, seperti pertahanan dan politik luar negeri, selalu menjadi kewenangan pusat pada negara desentralisasi.
Baca Juga: Pengertian Quantitative Easing: Suntikan Darurat yang Menghidupkan Ekonomi Saat Krisis
3. Relasi Pusat–Daerah: Tetap atau Bisa Diubah?
Dalam sistem federal, hubungan pusat dan daerah telah diatur tegas dalam konstitusi dan tidak bisa diubah sepihak.
Sebaliknya, desentralisasi memungkinkan pusat untuk menambah, mengurangi, atau mengubah kewenangan daerah sesuai pertimbangan nasional.
4. Contoh Negara: Siapa Menganut Apa?
-
Federalisme: Amerika Serikat, Jerman, Australia. Negara bagian di sana memiliki kewenangan kuat yang dijamin konstitusi.
-
Desentralisasi: Indonesia, Jepang, Britania Raya. Pemerintah pusat tetap memegang kendali utama, sementara daerah hanya memiliki kewenangan yang didelegasikan.
Federalisme bisa dianggap sebagai bentuk desentralisasi tingkat lanjut—di mana daerah memiliki kedaulatan bersama dan kekuasaan yang lebih stabil.
Sementara itu, desentralisasi dalam negara kesatuan bersifat lebih fleksibel namun juga lebih terbatas karena seluruh kewenangan tetap berada pada pemerintah pusat.
Keduanya menawarkan pola hubungan pusat–daerah yang berbeda, dan pilihan sistem sangat bergantung pada sejarah, politik, serta kebutuhan masing-masing negara.
Baca Juga: Pemerintah Ubah Arah Bantuan Sosial Jadi Pemberdayaan Masyarakat
Laporan: Aqila Shafiqa Aryaputri/magang
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Amanda Rigby Umur Berapa? Ini Profil, Pendidikan dan Kariernya
- 2Kalender Jawa 18 September 2026: Watak Weton Jumat Pon, Bijak dan Mudah Bergaul
- 3Persija Banding Sanksi Komdis PSSI, 2 Larangan Laga Kandang Jadi Sorotan
- 4Prediksi Skor Brentford vs Chelsea 19 September 2026: Duel Ketat, Apakah Akan Berakhir Imbang?
- 5Gara-gara Kembang Api di Hotel Pemain Persib, Persija Disanksi Tak Gelar 2 Laga di Kandang
- 6Kenapa Thailand Ingin Berantas Ikan Nila Hitam? Ini 5 Alasannya
- 7FIFA ASEAN Cup: PSSI Rilis 23 Pemain Timnas Indonesia, Jay Idzes dan Beckham Putra Absen
- 8Prediksi Skor Juventus vs NEC Nijmegen 18 September 2026: Siapa yang Akan Menang?
- 9Dana Reses dari Fee Percepatan Haji, BAP Gus Alex Ungkap Permintaan Pimpinan Komisi VIII
- 10PAN Potong Gaji Anggota Dewan, Rp8 Miliar Terkumpul untuk Bantu Korban Bencana









