KP2MI dan Barantin Perkuat Pelindungan Pekerja Migran di Bandara dan Pelabuhan

AKURAT.CO Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) dan Badan Karantina Indonesia (Barantin) menjalin kerja sama untuk memperkuat pelayanan dan pelindungan pekerja migran di bandara serta pelabuhan.
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dan perjanjian kerja sama (PKS) di Gedung Mina Bahari, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (3/11/2026).
Kesepakatan ini mencakup pemanfaatan fasilitas Barantin di sejumlah bandara dan pelabuhan internasional maupun domestik untuk mendukung pelayanan pekerja migran.
Menteri P2MI, Mukhtarudin, mengatakan, kolaborasi lintas lembaga diperlukan untuk memastikan kehadiran negara dalam memberikan pelindungan kepada pekerja migran, terutama saat mereka menghadapi persoalan di pintu masuk dan keluar wilayah Indonesia.
"Ini penting, terutama ketika mereka (Pekerja Migran) menghadapi persoalan di pintu-pintu masuk dan keluar wilayah Indonesia," kata Mukhtarudin.
Menurut dia, KP2MI dan Barantin memiliki tugas serta fungsi berbeda. Namun, keduanya memiliki irisan dalam pelayanan publik, khususnya terkait mobilitas lintas negara.
"Kalau soal persepsi, kami sudah sama. Tinggal implementasi dari persepsi yang sama ini kita tuangkan dalam sebuah MoU dan Perjanjian Kerja Sama," ujarnya.
Mukhtarudin menjelaskan, Barantin memiliki fasilitas pelayanan strategis di sejumlah bandara dan pelabuhan, termasuk di kawasan pemeriksaan.
Sementara itu, KP2MI memiliki keterbatasan dalam menyediakan fasilitas pelayanan sendiri di area tersebut.
Melalui kerja sama ini, KP2MI akan memanfaatkan fasilitas Barantin untuk menempatkan petugas yang bertugas memberikan informasi, pendampingan, serta penanganan awal terhadap persoalan yang dialami pekerja migran.
Keberadaan petugas di titik keberangkatan dan kepulangan dinilai penting untuk mengantisipasi berbagai persoalan, termasuk pekerja migran yang dipulangkan atau dideportasi tanpa pemberitahuan sebelumnya.
"Kalau ada petugas kita yang standby di dekat pintu bandara atau di area imigrasi, begitu ada Pekerja Migran yang mengalami kendala, kita bisa langsung membantu. Jadi, ini menjadi semacam posko bantuan pelindungan dan bentuk kehadiran negara dalam pelayanan kepada pekerja migran Indonesia," tutur Mukhtarudin.
Ia menegaskan, pelindungan pekerja migran merupakan tanggung jawab negara yang harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah kembali ke Tanah Air.
Mukhtarudin juga menyebut kerja sama tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto mengenai pentingnya kolaborasi antarkementerian dan lembaga dalam menjalankan program pemerintah.
"Pelindungan pekerja migran bagi Bapak Presiden Prabowo Subianto merupakan sesuatu yang sangat urgen. Karena itu, melalui kerja sama ini kita ingin memperkuat pelindungan bagi pekerja migran Indonesia," katanya.
Sementara itu, Kepala Barantin, Abdul Kadir Karding, mengatakan, kerja sama kedua lembaga mencakup tiga agenda strategis, yakni edukasi ketentuan karantina, pemberdayaan pekerja migran purna, serta penguatan fasilitas pelayanan bersama di bandara dan pelabuhan.
Agenda pertama berupa edukasi dan sosialisasi ketentuan karantina kepada pekerja migran, terutama mengenai barang bawaan berupa hewan, ikan, tumbuhan, dan produk turunannya yang dibawa dari atau ke luar negeri.
"Pekerja Migran harus memahami serta mematuhi ketentuan perkarantinaan guna mencegah masuk dan tersebarnya hama, penyakit, maupun organisme pengganggu," ujar Karding.
Agenda kedua menyasar pemberdayaan pekerja migran purna melalui penguatan kapasitas usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Barantin juga membuka peluang pendampingan bagi produk usaha mereka agar dapat menembus pasar ekspor.
Karding mengatakan, Barantin memiliki fasilitas klinik ekspor yang dapat dimanfaatkan untuk memberikan pelatihan dan pendampingan.
Materi yang diberikan mencakup pemenuhan standar ekspor hingga pengurusan dokumen persyaratan karantina.
"Kami punya klinik ekspor yang bisa membimbing dan melatih mereka dalam konteks pemberdayaan pekerja migran, termasuk standar-standar ekspor dan cara mengurus dokumen yang dibutuhkan di karantina," katanya.
Baca Juga: Polri Buka Suara soal Kabar Penangkapan Sejumlah Jenderal Polisi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Ancaman Denny Indrayana ke Presiden Prabowo Bentuk Penghinaan pada Mandat Rakyat
- 2Tujuh Dekade Asuransi Astra Menjaga Asa: Merajut Kemandirian Ekonomi UMKM, Perempuan, hingga Penyandang Disabilitas
- 3Memutus Mata Rantai Kejahatan Keuangan Digital: Upaya OJK Melindungi Masyarakat dari Jerat Judi Online
- 4Tak Tergilas Disrupsi, Tak Terjebak Perang Harga: Rahasia Bluebird Menjaga Takhta di Industri Transportasi Dalam Negeri
- 5Ina Liem Kini Setuju Gibran Mundur dari Wapres, Alasannya Bikin Heboh
- 6Moto3 Malaysia: Angkat Topi, Hiroshi Aoyama Terpukau dengan Penampilan Veda Ega Pratama di Sepang
- 7Putusan MA Soal Suket Gibran, Margarito Kamis Ungkap Dampaknya terhadap Jabatan Wapres
- 8Transfer Bank Kena Pajak Digital Mulai 9 November 2026? Ini Faktanya
- 9Pemerintah Pastikan Fundamental Ekonomi Tetap Kuat
- 10Harga Cabai Berangsur Turun Awal November







