Akurat Logo

BSU 2026 Cair Rp900 Ribu, Ini Syarat Penerima dan Cara Cek Statusnya

Putri Chandra | 2 November 2026, 13:39 WIB
BSU 2026 Cair Rp900 Ribu, Ini Syarat Penerima dan Cara Cek Statusnya
Ilustrasi, cara cek BSU 2026 - Gemini

AKURAT.CO Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 menjadi salah satu program pemerintah yang ditujukan untuk membantu pekerja atau buruh memenuhi kebutuhan ekonomi.

Pada 2026, bantuan ini ditetapkan sebesar Rp900.000 yang dibayarkan sekaligus untuk periode tiga bulan.

Namun, tidak semua pekerja bisa mendapatkan bantuan tersebut. Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, mulai dari status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan hingga batas maksimal gaji bulanan.

Lantas, siapa saja yang berhak menerima BSU 2026 dan bagaimana cara mengecek status penerimanya?

Simak syarat, besaran bantuan, serta panduan pengecekan melalui website Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan, aplikasi JMO, dan Pospay berikut ini.

Baca Juga: Kalender Jawa November 2026 Lengkap: Cek Weton, Pasaran, dan Neptu Setiap Tanggal


Syarat Penerima BSU 2026

  • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.

  • Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan kategori Peserta Penerima Upah (PU) sampai dengan bulan Agustus 2026

  • Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan atau sebesar UMP/UMK

  • Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.

  • Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: Hylo Terbuka: Sabet Gelar Super 500 Pertama, Tiwi/Fadia Taklukkan Trauma setelah Jonatan Jadi Runner-up


Besaran Dana BSU 2026

Pemerintah menetapkan bantuan subsidi upah 2026 sebesar Rp300.000 per bulan selama tiga bulan.

Namun, dana tersebut tidak diberikan setiap bulan secara terpisah. Pembayaran dilakukan sekaligus sehingga setiap penerima yang memenuhi ketentuan akan memperoleh total bantuan sebesar Rp900.000.

Berikut rinciannya:

  • Bantuan per bulan: Rp300.000.

  • Periode bantuan: 3 bulan.

  • Total bantuan: Rp900.000.

  • Sistem pembayaran: Sekaligus.

Dana tersebut diberikan kepada pekerja yang telah memenuhi persyaratan dan ditetapkan sebagai penerima BSU sesuai ketersediaan pagu anggaran.


Cara Cek BSU 2026 Melalui Website Kemnaker

  1. Buka website resmi bsu.kemnaker.go.id.

  2. Pilih menu pengecekan penerima BSU jika sudah tersedia.

  3. Masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP.

  4. Isi kode verifikasi atau CAPTCHA apabila diminta.

  5. Klik tombol Cek Status untuk melanjutkan.

  6. Tunggu beberapa saat hingga informasi mengenai status penerimaan bantuan ditampilkan.


Cara Cek BSU 2026 Melalui Website BPJS Ketenagakerjaan

  1. Kunjungi website BPJS Ketenagakerjaan.

  2. Cari menu Cek Status Calon Penerima BSU jika layanan tersebut tersedia.

  3. Lengkapi data diri yang diminta, seperti NIK, nama lengkap, tanggal lahir, dan nama ibu kandung.

  4. Masukkan nomor telepon serta alamat email aktif apabila diperlukan.

  5. Periksa kembali seluruh data yang telah diisi agar tidak terjadi kesalahan.

  6. Klik tombol Lanjutkan untuk melihat hasil pengecekan.


Cara Cek BSU 2026 Melalui Aplikasi JMO

  1. Unduh aplikasi JMO melalui Google Play Store atau App Store.

  2. Buka aplikasi, kemudian masuk menggunakan akun yang sudah terdaftar.

  3. Jika belum mempunyai akun, lakukan pendaftaran terlebih dahulu sesuai petunjuk.

  4. Cari menu atau banner Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU) apabila sudah tersedia.

  5. Masukkan informasi atau data diri sesuai permintaan sistem.

  6. Ikuti petunjuk selanjutnya untuk menyelesaikan proses pengecekan.

  7. Setelah selesai, periksa informasi status BSU yang ditampilkan.


Cara Cek BSU 2026 Melalui Aplikasi Pospay

  1. Unduh aplikasi Pospay melalui Google Play Store atau App Store.

  2. Buka aplikasi setelah berhasil dipasang.

  3. Cari menu layanan bantuan sosial pada halaman utama.

  4. Pilih program Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) 2026 apabila sudah tersedia.

  5. Masukkan NIK sesuai identitas pada KTP.

  6. Tekan tombol Cek Status Penerima untuk memulai pengecekan.

  7. Tunggu hingga sistem menampilkan informasi mengenai status bantuan.


FAQ

1. Berapa nominal BSU 2026 yang diterima pekerja?

BSU 2026 ditetapkan sebesar Rp300.000 per bulan selama tiga bulan. Dana diberikan sekaligus sehingga total bantuan yang diterima mencapai Rp900.000.

2. Apa saja syarat penerima BSU 2026?

Penerima harus merupakan WNI yang memiliki NIK, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Penerima Upah hingga Agustus 2026, serta memiliki gaji maksimal Rp3.500.000 atau sesuai UMP/UMK. Penerima juga bukan ASN, anggota TNI, maupun Polri.

3. Bagaimana cara cek penerima BSU 2026?

Pengecekan dapat dilakukan melalui website resmi Kemnaker, website BPJS Ketenagakerjaan, aplikasi JMO, atau aplikasi Pospay apabila layanan BSU 2026 tersedia.

4. Apakah pekerja yang menerima PKH bisa mendapatkan BSU 2026?

Penerima BSU diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran bantuan.

5. Apakah BSU 2026 diberikan setiap bulan?

Tidak. Meskipun perhitungannya Rp300.000 per bulan selama tiga bulan, bantuan sebesar Rp900.000 dibayarkan sekaligus kepada penerima yang memenuhi ketentuan.


Kesimpulan

BSU 2026 merupakan bantuan pemerintah bagi pekerja atau buruh yang memenuhi persyaratan dengan total dana sebesar Rp900.000.

Untuk mendapatkannya, pekerja harus memiliki NIK, terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan kategori Penerima Upah hingga Agustus 2026, serta memenuhi ketentuan batas gaji dan kriteria lainnya.

Pekerja dapat memeriksa status penerimaan melalui website Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan, aplikasi JMO, maupun Pospay jika layanan pengecekan sudah tersedia.

Pastikan menggunakan kanal resmi dan memasukkan data dengan benar agar terhindar dari informasi palsu atau penipuan yang mengatasnamakan program BSU.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.