BSU Rp900 Ribu Cair Januari-Februari 2026? Ini Fakta Sebenarnya Menurut Kemnaker dan BPJS!

AKURAT.CO Baru-baru ini, media sosial diramaikan dengan narasi mengenai pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 900.000 pada Januari-Februari 2026.
Namun, informasi tersebut telah dipastikan tidak benar atau hoaks oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan BPJS Ketenagakerjaan.
Masyarakat diimbau untuk waspada terhadap penipuan dan selalu mencari informasi resmi.
Penjelasan Mengenai Narasi BSU 2026
Narasi yang beredar di media sosial, khususnya TikTok, mengklaim bahwa masyarakat yang memiliki kartu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan akan menerima BSU sebesar Rp 900.000 yang cair pada Januari-Februari 2026.
Unggahan tersebut juga mengajak masyarakat untuk segera mengecek apakah termasuk penerima BSU 2026. Namun, klaim ini tidak akurat.
Baca Juga: Link Simulasi TKA SD dan SMP 2026 Resmi Pusmendik, Gratis dan Bisa Dicoba Sekarang!
Klarifikasi dari Pihak Berwenang
Kepala Biro Humas Kemnaker, Faried Abdurrahman Nur Yuliono, menegaskan bahwa unggahan mengenai BSU 2026 yang viral di media sosial adalah hoaks.
Ia menyampaikan bahwa penyaluran BSU terakhir kali dilakukan pada tahun 2025 kepada 16.048.472 pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan.
Hingga saat ini, Kemnaker belum mengeluarkan informasi resmi terkait penyaluran BSU pada tahun 2026 dan belum ada kebijakan resmi mengenai hal tersebut.
Faried mengimbau masyarakat untuk memeriksa kebenaran informasi yang beredar dan berhati-hati terhadap tautan pendaftaran tidak resmi yang berpotensi penipuan.
Informasi resmi BSU hanya akan disampaikan melalui laman bsu.kemnaker.go.id dan media sosial resmi Kementerian Ketenagakerjaan.
Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Erfan Kurniawan juga menyatakan bahwa pihaknya belum memperoleh informasi lebih lanjut dari Kementerian Ketenagakerjaan terkait penyaluran BSU 2026.
Ia menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada informasi resmi dari pemerintah terkait BSU.
Erfan mengimbau seluruh pekerja untuk mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan agar dapat masuk kriteria penyaluran jika BSU kembali disalurkan di kemudian hari.
Masyarakat juga diminta untuk berhati-hati terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan BPJS Ketenagakerjaan.
Informasi resmi dari BPJS Ketenagakerjaan dapat diakses melalui website www.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 2Dorongan Hak Angket Ijazah Gibran Menguat, Jokowi Mulai Panik?
- 3Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 4Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 5Korlantas Polri Gelar Bakti Sosial Jumat Sedekah di TPS Rawajati Jakarta Selatan, ke Depannya Akan Dilaksanakan Rutin
- 6BCA dan BI Gelar Kompetisi QRIS di Royal Plaza Surabaya, Libatkan 475 Tenant
- 7Kalender Jawa 17 Oktober 2026: Weton Sabtu Pahing Memiliki Semangat Hidup yang Tinggi
- 8Adira Finance Perkuat Ekspansi Daerah Usai Merger Mandala, Bidik Pasar Indonesia Timur
- 9MAKI Desak KPK Cegah Nusron Wahid ke Luar Negeri
- 10Presiden Prabowo Terima Kunjungan Sekjen PBB António Guterres di Hambalang








