Akurat Logo

Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026 Pakai NIK, Begini Status Link Resminya

Dani Zahra | 2 Oktober 2026, 15:13 WIB
Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026 Pakai NIK, Begini Status Link Resminya
Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026. - laman BSU Kemnaker

AKURAT.CO Pemerintah kembali menyiapkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada 2026 dengan bantuan sebesar Rp900.000 untuk pekerja yang memenuhi ketentuan.

Bagi pekerja yang ingin mengetahui status penerima, pengecekan dapat dilakukan melalui situs resmi BSU Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Baca Juga: Apakah BSU 2026 Akan Cair Lagi? Simak Jadwal dan Syarat Penerima Terbaru

Namun, ada hal penting yang perlu diperhatikan. Per 2 Oktober 2026, situs resmi BSU Kemnaker masih menampilkan informasi penerima BSU 2025.

Artinya, data dan mekanisme pengecekan khusus BSU 2026 belum sepenuhnya diperbarui.

Cara Cek Penerima BSU Kemnaker Pakai NIK

Berdasarkan mekanisme pengecekan yang tersedia, berikut langkah yang dapat dilakukan:

1. Buka situs BSU Kemnaker atau bsu.kemnaker.go.id.

2. Masukkan NIK 16 digit sesuai KTP.

3. Masukkan kode CAPTCHA yang tersedia.

4. Klik tombol Cek Status.

5. Tunggu hingga sistem menampilkan informasi mengenai status penerima.

Apakah Link BSU 2026 Sudah Bisa Digunakan?

Untuk saat ini, situs bsu.kemnaker.go.id masih memuat informasi BSU 2025.

Karena itu, hasil pengecekan yang muncul belum dapat dijadikan patokan sebagai status penerima BSU 2026.

Pemerintah masih menyiapkan sejumlah ketentuan teknis BSU 2026, termasuk mekanisme penyaluran dan kriteria penerima secara lebih rinci.

Pekerja disarankan memantau informasi melalui kanal resmi Kemnaker dan tidak sembarang mengakses tautan yang beredar melalui WhatsApp atau media sosial.

Baca Juga: Benarkah BSU Februari 2026 Dibuka? Ini Penjelasan Resmi Kemnaker

Dengan demikian, pekerja dapat menyiapkan NIK untuk pengecekan, tetapi tetap perlu menunggu pembaruan resmi apabila sistem khusus BSU 2026 sudah tersedia.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Dani Zahra
Reporter
Dani Zahra
Dani Zahra