Akurat Logo

Batas Gaji Penerima BSU 2026, Cek Syarat Lengkap dan Nominalnya

Nurma Nafisa Faradilla | 2 November 2026, 11:14 WIB
Batas Gaji Penerima BSU 2026, Cek Syarat Lengkap dan Nominalnya
Ilustrasi BSU Kemnaker 2026. - Magnific

AKURAT.CO Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 kembali menjadi perhatian pekerja setelah Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan aturan terbaru mengenai persyaratan penerima bantuan.

Salah satu ketentuan yang banyak dicari adalah batas gaji pekerja yang berhak memperoleh BSU, termasuk penyesuaian untuk wilayah dengan upah minimum lebih tinggi.

Melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026, pemerintah mengatur kembali pedoman pemberian subsidi gaji atau upah bagi pekerja dan buruh. Aturan tersebut ditetapkan sekaligus diundangkan pada 28 Oktober 2026.

Baca Juga: Hukum Melakukan Penodaan Agama di Media Sosial dalam Islam

Lantas, berapa batas gaji penerima BSU 2026 dan apa saja persyaratan yang harus dipenuhi?

Berikut penjelasan mengenai ketentuan gaji, kriteria penerima, hingga besaran bantuan yang perlu diketahui pekerja.

Batas Gaji Penerima BSU 2026

Berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2026, batas umum gaji atau upah penerima BSU 2026 adalah paling banyak Rp3,5 juta per bulan. Namun, ketentuan ini dapat menyesuaikan upah minimum di daerah tempat pekerja bekerja.

Bagi pekerja yang berada di wilayah dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) lebih tinggi dari Rp3,5 juta, batas gaji penerima BSU disesuaikan dengan nilai UMK yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh.

Sementara itu, apabila suatu wilayah tidak menetapkan UMK, batas gaji mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP), dengan mekanisme pembulatan yang sama. Artinya, batas Rp3,5 juta bukan angka mutlak untuk seluruh wilayah Indonesia.

Sebagai contoh, apabila UMK di suatu daerah sebesar Rp3.701.709, batas gaji yang digunakan setelah pembulatan ke atas menjadi Rp3,8 juta. Dengan ketentuan ini, pekerja yang menerima upah di atas Rp3,5 juta masih berpeluang memenuhi kriteria gaji, bergantung pada upah minimum daerahnya.

Baca Juga: Putusan MA Soal Suket Gibran, Margarito Kamis Ungkap Dampaknya terhadap Jabatan Wapres

Adapun gaji yang menjadi acuan adalah upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat dalam data lembaga tersebut. Komponen yang diperhitungkan meliputi upah pokok dan tunjangan tetap.

Syarat Penerima BSU 2026

Selain memenuhi ketentuan batas gaji, pekerja juga harus memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan pemerintah. Mengacu pada Permenaker Nomor 16 Tahun 2026, berikut kriteria penerima BSU 2026:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

  • Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.