Batas Gaji Penerima BSU 2026, Cek Syarat Lengkap dan Nominalnya

AKURAT.CO Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 kembali menjadi perhatian pekerja setelah Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan aturan terbaru mengenai persyaratan penerima bantuan.
Salah satu ketentuan yang banyak dicari adalah batas gaji pekerja yang berhak memperoleh BSU, termasuk penyesuaian untuk wilayah dengan upah minimum lebih tinggi.
Melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026, pemerintah mengatur kembali pedoman pemberian subsidi gaji atau upah bagi pekerja dan buruh. Aturan tersebut ditetapkan sekaligus diundangkan pada 28 Oktober 2026.
Baca Juga: Hukum Melakukan Penodaan Agama di Media Sosial dalam Islam
Lantas, berapa batas gaji penerima BSU 2026 dan apa saja persyaratan yang harus dipenuhi?
Berikut penjelasan mengenai ketentuan gaji, kriteria penerima, hingga besaran bantuan yang perlu diketahui pekerja.
Batas Gaji Penerima BSU 2026
Berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2026, batas umum gaji atau upah penerima BSU 2026 adalah paling banyak Rp3,5 juta per bulan. Namun, ketentuan ini dapat menyesuaikan upah minimum di daerah tempat pekerja bekerja.
Bagi pekerja yang berada di wilayah dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) lebih tinggi dari Rp3,5 juta, batas gaji penerima BSU disesuaikan dengan nilai UMK yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh.
Sementara itu, apabila suatu wilayah tidak menetapkan UMK, batas gaji mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP), dengan mekanisme pembulatan yang sama. Artinya, batas Rp3,5 juta bukan angka mutlak untuk seluruh wilayah Indonesia.
Sebagai contoh, apabila UMK di suatu daerah sebesar Rp3.701.709, batas gaji yang digunakan setelah pembulatan ke atas menjadi Rp3,8 juta. Dengan ketentuan ini, pekerja yang menerima upah di atas Rp3,5 juta masih berpeluang memenuhi kriteria gaji, bergantung pada upah minimum daerahnya.
Baca Juga: Putusan MA Soal Suket Gibran, Margarito Kamis Ungkap Dampaknya terhadap Jabatan Wapres
Adapun gaji yang menjadi acuan adalah upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat dalam data lembaga tersebut. Komponen yang diperhitungkan meliputi upah pokok dan tunjangan tetap.
Syarat Penerima BSU 2026
Selain memenuhi ketentuan batas gaji, pekerja juga harus memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan pemerintah. Mengacu pada Permenaker Nomor 16 Tahun 2026, berikut kriteria penerima BSU 2026:
Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ancaman Denny Indrayana ke Presiden Prabowo Bentuk Penghinaan pada Mandat Rakyat
- 2Tujuh Dekade Asuransi Astra Menjaga Asa: Merajut Kemandirian Ekonomi UMKM, Perempuan, hingga Penyandang Disabilitas
- 3Memutus Mata Rantai Kejahatan Keuangan Digital: Upaya OJK Melindungi Masyarakat dari Jerat Judi Online
- 4Ina Liem Kini Setuju Gibran Mundur dari Wapres, Alasannya Bikin Heboh
- 5Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 6Tak Tergilas Disrupsi, Tak Terjebak Perang Harga: Rahasia Bluebird Menjaga Takhta di Industri Transportasi Dalam Negeri
- 7Viking Sebut Terduga Pembunuh ARK Bukan Pendukung Persija, Terindikasi Kelompok Suporter Klub Lain
- 8Moto3 GP Malaysia: Hiroshi Aoyama Puji Kecerdikan Veda Ega Pratama Taklukkan Suhu Lintasan Sepang
- 9Harga Cabai Berangsur Turun Awal November
- 10Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia








