Akurat Logo

10 Aturan yang Wajib Dipatuhi Penumpang MRT Jakarta, Jangan Sampai Kena Denda!

Putri Chandra | 1 November 2026, 19:42 WIB
10 Aturan yang Wajib Dipatuhi Penumpang MRT Jakarta, Jangan Sampai Kena Denda!
Ilustrasi, aturan yang Wajib dipatuhi penumpang MRT Jakarta - gemini

AKURAT.CO Aturan yang wajib dipatuhi penumpang MRT Jakarta dibuat untuk menjaga keamanan, keselamatan, kebersihan, serta kenyamanan seluruh pengguna jasa.

Setiap penumpang MRT Jakarta wajib mematuhi aturan yang berlaku dan tidak melakukan pelanggaran.

Bahkan, beberapa pelanggaran dapat dikenakan sanksi berupa denda hingga jutaan rupiah.

Berikut sejumlah aturan yang harus dipatuhi penumpang saat menggunakan MRT Jakarta.

Baca Juga: Sengketa Polis Asuransi Berakhir di PN Jaksel, AIA Financial Wajib Bayar Rp15,3 Miliar


Aturan yang Wajib Dipatuhi Penumpang MRT Jakarta

1. Dilarang Makan dan Minum di Area Berbayar

Penumpang tidak diperbolehkan makan dan minum di dalam kereta maupun area berbayar stasiun, termasuk peron.

Aturan ini berlaku untuk menjaga kebersihan dan kenyamanan bersama. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan denda Rp500.000.

2. Wajib Mendahulukan Penumpang yang Keluar

Saat kereta tiba di stasiun, penumpang yang berada di dalam kereta harus memberikan kesempatan kepada penumpang yang akan turun terlebih dahulu.

Setelah pintu kereta kosong, penumpang yang akan naik dapat masuk secara tertib tanpa saling berdesakan.

3. Mengutamakan Penumpang Prioritas

Penumpang perlu memberikan tempat duduk prioritas kepada kelompok yang lebih membutuhkan, seperti:

Baca Juga: Cek Harga BBM Pertamina November 2026: Pertalite, Pertamax hingga Dexlite

  • Lansia.

  • Ibu hamil.

  • Penumpang penyandang disabilitas.

  • Orang tua yang membawa anak kecil.

4. Dilarang Merokok dan Menggunakan Vape

Seluruh area MRT Jakarta, mulai dari stasiun hingga kereta, merupakan kawasan bebas asap rokok.

Penumpang tidak diperbolehkan merokok maupun menggunakan rokok elektrik atau vape selama berada di area MRT.

5. Dilarang Membuang Sampah Sembarangan

Penumpang wajib menjaga kebersihan stasiun dan kereta dengan tidak membuang sampah sembarangan.

Selain itu, penumpang juga dilarang meludah atau mengotori fasilitas MRT Jakarta.

6. Tidak Boleh Bersandar pada Pintu Kereta

Penumpang dilarang bersandar pada pintu kereta maupun pintu pembatas peron (Platform Screen Doors/PSD).

Hal ini penting karena dapat mengganggu sistem keselamatan dan operasional kereta.

7. Dilarang Menekan Tombol Darurat Tanpa Keperluan

Tombol darurat dan perangkat keselamatan hanya boleh digunakan ketika terjadi kondisi darurat.

Penumpang tidak diperbolehkan menekan atau menyalahgunakan fasilitas tersebut untuk bercanda maupun kepentingan pribadi.

8. Tidak Boleh Duduk atau Tidur di Lantai

Penumpang tidak diperbolehkan duduk maupun tidur di lantai stasiun dan kereta.

Selain mengganggu pergerakan penumpang lain, tindakan tersebut juga dapat menghambat akses keluar-masuk serta jalur evakuasi.

9. Mematuhi Pemeriksaan Barang Bawaan

Sebelum memasuki area stasiun, penumpang wajib mengikuti pemeriksaan keamanan yang dilakukan petugas.

Barang bawaan juga tidak boleh membahayakan keselamatan atau mengganggu kenyamanan penumpang lainnya.

Beberapa barang yang dilarang antara lain:

  • Benda mudah terbakar atau meledak.

  • Narkotika dan zat terlarang.

  • Senjata api dan senjata tajam yang dilarang.

  • Barang dengan bau menyengat yang mengganggu kenyamanan.

  • Hewan peliharaan.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.