Akurat Logo

Pengelola Konter HP Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Penipuan Investasi dan Penggelapan Barang Rp72 Juta

Siti Nur Azzura | 1 November 2026, 20:22 WIB
Pengelola Konter HP Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Penipuan Investasi dan Penggelapan Barang Rp72 Juta
Ilustrasi Rupiah.

AKURAT.CO Seorang mahasiswa asal Sumenep, Ahmad Mahdail Majid (22), melaporkan dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang yang dilakukan rekan usahanya, berinisial RF, ke Polresta Malang Kota.

Laporan teregister dengan nomor LP/B/278/IX/2026/SPKT/POLRESTA MALANG KOTA/POLDA JAWA TIMUR pada 20 September 2026 pukul 23.13 WIB. Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Oktober 2025 hingga Maret 2026 di Dapoer Gadget Aghitsna, Jalan Raya Tlogomas No. 5, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Menurut pelapor, RF awalnya menawarkan investasi pemodalan usaha jual beli ponsel yang dikelola secara mandiri olehnya. Pelapor dijanjikan keuntungan beserta pengembalian dana setelah enam bulan.

Baca Juga: Istri RM Pertanyakan Perhitungan Penyelesaian Perkara Dugaan Penipuan

Pelapor menyerahkan modal Rp35.000.000, tetapi RF disebut tidak melaksanakan kesepakatan dan dana tidak kunjung dikembalikan.

Selain itu pada November 2025, RF menawarkan kerja sama membuka usaha konter ponsel. Atas dasar kepercayaan, keduanya menjalankan usaha tersebut dengan nama Dapoer Gadget Aghitsna.

RF berperan sebagai pengelola sekaligus kepala toko, sementara pelapor memberikan dana untuk dikelola sebagai modal mencari dan membeli ponsel yang akan dijual di konter.

Baca Juga: Awas! Modus Penipuan BSU Kembali Menginta, Pekerja Jangan Asal Berikan NIK dan Kode OTP

Seiring berjalannya usaha, pelapor menemukan barang berupa ponsel dari konter itu yang tidak tercatat dan tidak dimasukkan ke data penjualan toko, senilai Rp72.250.000. Setelah dikonfirmasi, uang tersebut disebut digunakan RF untuk membayar utang miliknya.

Pelapor kemudian melaporkan kejadian itu ke Polresta Malang Kota. Pelapor berharap aparat segera mengambil langkah konkret, apalagi sejumlah alat bukti telah diserahkan.

"Dugaan penipuan investasi bukan hanya soal kerugian materiil, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap kepastian hukum dan perlindungan bagi korban," demikian harapan pelapor, melalui keterangannya Minggu (1/11/2026).

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.