Ketua PCNU Sukoharjo Imbau Jemaah Tak Terprovokasi Kasus Pembakaran Warung Mi Babi

AKURAT.CO Ketua Pimpinan Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Sukoharjo, H. Khomsun Nur Arif, S.Ag., M.M., mengimbau seluruh jemaah Nahdlatul Ulama (NU) untuk menjaga kondusivitas kehidupan beragama dan bermasyarakat menyusul beredarnya sejumlah informasi terkait kasus pembakaran dan perusakan warung Mi Babi Tepi Sawah di Sukoharjo.
Khomsun meminta masyarakat mengedepankan prinsip tabayun atau klarifikasi sebelum mempercayai dan menyebarkan informasi. Ia menilai, pemeriksaan terhadap sumber informasi diperlukan agar masyarakat tidak terjebak kabar yang belum terverifikasi.
"Terkait dengan beberapa informasi yang beredar ditengah masyarakat, saya berharap seluruh jemaah untuk tetap berpedoman terhadap prinsip tabayun, mengklarifikasi dan mencari sumber informasi yang tepat atas seluruh kejadian yang terjadi di Kabupaten Sukoharjo," kata Khomsun dalam keterangan video yang beredar, Minggu (1/11/2026).
Ia juga meminta warga NU tidak mudah terpengaruh ajakan yang berpotensi memperkeruh keadaan. Menurutnya, masyarakat perlu menghindari tindakan yang dapat menimbulkan dampak negatif terhadap kehidupan sosial dan keagamaan di Sukoharjo.
"Ketiga, untuk tidak terprovokasi terhadap ajakan-ajakan yang sekiranya ajakan itu memiliki kemadhorotan yang besar terhadap kehidupan beragama dan bermasyarakat di Kabupaten Sukoharjo," ujarnya.
Khomsun selanjutnya mengajak masyarakat mempercayakan penanganan perkara kepada pemerintah dan kepolisian melalui mekanisme hukum yang berlaku.
"Keempat, mempercayai kepada pemerintah dan aparat kepolisian untuk melakukan penanganan secara prosedural sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI. Terima kasih atas perhatiannya, assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh," pungkasnya.
Sebelumnya, polisi menetapkan dua orang berinisial AS atau S dan I sebagai tersangka dalam kasus pembakaran dan perusakan warung Mi Babi Tepi Sawah di Grogol, Sukoharjo. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (12/9/2026).
Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena menjelaskan, kedua tersangka memiliki peran berbeda. AS diduga bertugas membakar dan merusak warung menggunakan bensin yang dimasukkan ke dalam botol plastik. Sementara itu, tersangka I diduga mengancam penjaga warung menggunakan senjata tajam.
"Untuk perannya masing-masing, tersangka S ini tugasnya perannya adalah membakar dan merusak, dengan bensin yang diisi di botol plastik. Kemudian untuk tersangka I, perannya adalah yang melakukan penodongan terhadap korban yang saat itu bertugas menjaga warung tersebut dengan menggunakan senjata tajam," kata Andika di Mapolres Sukoharjo, Sabtu (31/10/2026).
Polisi menyebut kedua tersangka merupakan mantan narapidana kasus terorisme. AS telah ditangkap di rumah kontrakannya di wilayah Purbayan, Kecamatan Baki, pada Senin (19/10/2026). Adapun tersangka I masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Dalam pengembangan penyidikan, polisi juga melakukan penggeledahan di Pondok Pesantren HQ di wilayah Sukoharjo dan Karanganyar. Polda Jawa Tengah menyatakan proses penggeledahan tersebut berada dalam pengawasan Propam dan Irwasda.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Yuliyanto mengatakan, pengawasan internal dilakukan untuk memastikan tindakan anggota kepolisian tetap sesuai prosedur. Ia menyebut sanksi akan diberikan apabila ditemukan pelanggaran dalam pelaksanaan tugas.
"Kami pengawas internal, Propam, Irwasda, juga melakukan pendampingan. Ketika nanti dalam berjalannya proses ini terdapat atau ditemukan tindakan yang berlebihan yang tindakan menyalahi prosedur tentu akan dilakukan penindakan punishment kepada anggota," kata Yuliyanto kepada media, Sabtu (31/10/2026).
Menurut Yuliyanto, pengamanan ekstra saat penggeledahan dilakukan karena polisi menduga tersangka I berada di salah satu pondok pesantren yang diperiksa. Ia menyebut tersangka tersebut memiliki riwayat sebagai mantan narapidana terorisme dan diduga memiliki keahlian terkait bahan peledak.
Meski demikian, polisi menyatakan penggeledahan tersebut tidak menemukan keberadaan I. Kepolisian menegaskan penggunaan kekuatan dalam operasi itu didasarkan pada pertimbangan keamanan dan potensi risiko yang dihadapi petugas.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tujuh Dekade Asuransi Astra Menjaga Asa: Merajut Kemandirian Ekonomi UMKM, Perempuan, hingga Penyandang Disabilitas
- 2Memutus Mata Rantai Kejahatan Keuangan Digital: Upaya OJK Melindungi Masyarakat dari Jerat Judi Online
- 3Ancaman Denny Indrayana ke Presiden Prabowo Bentuk Penghinaan pada Mandat Rakyat
- 4Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 5Ina Liem Kini Setuju Gibran Mundur dari Wapres, Alasannya Bikin Heboh
- 6Tak Tergilas Disrupsi, Tak Terjebak Perang Harga: Rahasia Bluebird Menjaga Takhta di Industri Transportasi Dalam Negeri
- 7Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 8Viking Sebut Terduga Pembunuh ARK Bukan Pendukung Persija, Terindikasi Kelompok Suporter Klub Lain
- 9Harga Cabai Berangsur Turun Awal November
- 10Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia




