Akurat Logo

Komisi III DPR Usul RUU Perampasan Aset Bisa Kembalikan Harta Korban Investasi Bodong

Putri Dinda Permata Sari | 30 Oktober 2026, 18:02 WIB
Komisi III DPR Usul RUU Perampasan Aset Bisa Kembalikan Harta Korban Investasi Bodong
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman. - Foto: Humas DPR RI

AKURAT.CO Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset diusulkan agar memberikan kepastian hukum terkait pengembalian harta hasil kejahatan kepada korban. Mulai dari kasus investasi bodong hingga penipuan biro perjalanan umrah, diharapkan dapat dirampas dan dikembalikan kepada masyarakat yang dirugikan.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengatakan selama ini korban kejahatan di sektor keuangan masih kesulitan memperoleh ganti kerugian atau restitusi. Sistem peradilan pidana konvensional lebih berorientasi pada penghukuman badan pelaku dibandingkan pemulihan kerugian yang dialami korban.

"Harta pelaku tindak pidana kejahatan di sektor keuangan—mulai dari investasi bodong, trading saham dan komoditas fiktif, koperasi gagal bayar, hingga penipuan penyelenggaraan ibadah umrah—sudah seharusnya dapat dirampas secara cepat dan tuntas untuk dikembalikan kepada para korban," kata Habiburokhman dalam keterangannya, Jumat (30/10/2026).

Baca Juga: DPR: RUU Perampasan Aset Tak Boleh Jadi Celah Kesewenang-wenangan

Kondisi tersebut membuat sejumlah pelaku kejahatan keuangan justru memiliki kesempatan mempertahankan kekayaan yang diperoleh dari hasil tindak pidana. Bahkan, pelaku dapat memilih menjalani hukuman penjara selama beberapa tahun demi mengamankan aset hasil kejahatannya.

"Sering kali pelaku pidana justru memilih 'pasang badan' menjalani hukuman penjara selama beberapa tahun demi mengamankan aset hasil kejahatannya, atau menyembunyikan harta tersebut melalui pencucian uang sebelum putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht)," ujarnya.

Dia juga menyoroti persoalan ketika aset pelaku berhasil disita aparat penegak hukum, tetapi justru diputuskan dirampas untuk negara. Padahal menurutnya, harta tersebut berasal dari uang masyarakat yang menjadi korban penipuan dan bukan merupakan kerugian keuangan negara.

"Lebih ironis lagi, ketika aset pelaku berhasil disita oleh penegak hukum, tidak jarang muncul kebuntuan hukum di mana aset tersebut justru diputuskan 'dirampas untuk negara', padahal uang tersebut murni berasal dari kantong masyarakat yang tertipu, bukan dari kerugian keuangan negara (korupsi)," tuturnya.

Baca Juga: RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Senjata Politik

Dia kemudian menyinggung sejumlah kasus besar yang memperlihatkan persoalan pengembalian kerugian korban, seperti skandal binary option Binomo dan Quotex, investasi robot trading DNA Pro, Fahrenheit, Net89, hingga penipuan biro perjalanan umrah First Travel dan Hannien Tour.

Dalam kasus Binomo misalnya, para korban sempat menghadapi ketidakpastian setelah pengadilan tingkat pertama memutuskan aset sitaan dirampas untuk negara. Kondisi itu membuat para korban harus membentuk paguyuban dan menempuh berbagai upaya hukum untuk memperjuangkan pengembalian uang mereka.

Sementara dalam kasus penipuan perjalanan umrah, ribuan jemaah yang telah menabung selama bertahun-tahun juga menghadapi ketidakjelasan nasib dana yang telah disetorkan.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.