Komisi III DPR Usul RUU Perampasan Aset Bisa Kembalikan Harta Korban Investasi Bodong

AKURAT.CO Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset diusulkan agar memberikan kepastian hukum terkait pengembalian harta hasil kejahatan kepada korban. Mulai dari kasus investasi bodong hingga penipuan biro perjalanan umrah, diharapkan dapat dirampas dan dikembalikan kepada masyarakat yang dirugikan.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengatakan selama ini korban kejahatan di sektor keuangan masih kesulitan memperoleh ganti kerugian atau restitusi. Sistem peradilan pidana konvensional lebih berorientasi pada penghukuman badan pelaku dibandingkan pemulihan kerugian yang dialami korban.
"Harta pelaku tindak pidana kejahatan di sektor keuangan—mulai dari investasi bodong, trading saham dan komoditas fiktif, koperasi gagal bayar, hingga penipuan penyelenggaraan ibadah umrah—sudah seharusnya dapat dirampas secara cepat dan tuntas untuk dikembalikan kepada para korban," kata Habiburokhman dalam keterangannya, Jumat (30/10/2026).
Baca Juga: DPR: RUU Perampasan Aset Tak Boleh Jadi Celah Kesewenang-wenangan
Kondisi tersebut membuat sejumlah pelaku kejahatan keuangan justru memiliki kesempatan mempertahankan kekayaan yang diperoleh dari hasil tindak pidana. Bahkan, pelaku dapat memilih menjalani hukuman penjara selama beberapa tahun demi mengamankan aset hasil kejahatannya.
"Sering kali pelaku pidana justru memilih 'pasang badan' menjalani hukuman penjara selama beberapa tahun demi mengamankan aset hasil kejahatannya, atau menyembunyikan harta tersebut melalui pencucian uang sebelum putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht)," ujarnya.
Dia juga menyoroti persoalan ketika aset pelaku berhasil disita aparat penegak hukum, tetapi justru diputuskan dirampas untuk negara. Padahal menurutnya, harta tersebut berasal dari uang masyarakat yang menjadi korban penipuan dan bukan merupakan kerugian keuangan negara.
"Lebih ironis lagi, ketika aset pelaku berhasil disita oleh penegak hukum, tidak jarang muncul kebuntuan hukum di mana aset tersebut justru diputuskan 'dirampas untuk negara', padahal uang tersebut murni berasal dari kantong masyarakat yang tertipu, bukan dari kerugian keuangan negara (korupsi)," tuturnya.
Baca Juga: RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Senjata Politik
Dia kemudian menyinggung sejumlah kasus besar yang memperlihatkan persoalan pengembalian kerugian korban, seperti skandal binary option Binomo dan Quotex, investasi robot trading DNA Pro, Fahrenheit, Net89, hingga penipuan biro perjalanan umrah First Travel dan Hannien Tour.
Dalam kasus Binomo misalnya, para korban sempat menghadapi ketidakpastian setelah pengadilan tingkat pertama memutuskan aset sitaan dirampas untuk negara. Kondisi itu membuat para korban harus membentuk paguyuban dan menempuh berbagai upaya hukum untuk memperjuangkan pengembalian uang mereka.
Sementara dalam kasus penipuan perjalanan umrah, ribuan jemaah yang telah menabung selama bertahun-tahun juga menghadapi ketidakjelasan nasib dana yang telah disetorkan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 24 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 3Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 4Prediksi Skor Roma vs Cagliari 28 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan Menang
- 5Materi Matematika TKA SMA 2026, Cek Kisi-Kisi dan Contoh Soal Terbaru
- 6Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 7Kalender Jawa 27 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pahing Dikenal Cerdas dan Banyak Akal
- 8Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 9KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai
- 10Silmy Karim Didakwa Terima Rp1,2 Miliar dari Pungli Dokumen Imigrasi









