Akurat Logo

Syarat Cawapres Gibran Kembali Digugat, Raja Juli Singgung Kaesang hingga Jan Ethes

Moehamad Dheny Permana | 25 September 2026, 07:00 WIB
Syarat Cawapres Gibran Kembali Digugat, Raja Juli Singgung Kaesang hingga Jan Ethes
Ilustrasi MK Segera Sidangkan Gugatan Gibran, Ini Isi Permohonannya hingga Nasib Kursi Wakil Presiden (AKURAT BANTEN/Abdurahman)

AKURAT.CO Gugatan yang kembali mempersoalkan syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 mendapat sorotan dari Sekretaris Jenderal PSI, Raja Juli Antoni.

Raja Juli menilai, permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut merupakan bagian dari manuver politik yang menurutnya tidak mencerminkan politik yang beradab.

“Saya kira kita sekarang hidup di dunia modern yang serba transparan ya, dan politik yang beradab perlu dikedepankan. Jadi, saya kira ini adalah manuver-manuver politik yang enggak beradab ya,” kata Raja Juli di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (24/9/2026).

Ia mempertanyakan masih adanya pihak yang mengangkat kembali persoalan terkait syarat pencalonan Gibran, terlebih setelah proses Pemilu 2024 selesai dan Gibran telah dilantik sebagai wakil presiden.

Raja Juli kemudian mengaitkan polemik tersebut dengan isu ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang sebelumnya juga sempat dipersoalkan sejumlah pihak.

“Dulu ada yang mempersoalkan keabsahan ijazah Pak Jokowi. Hari ini Mas Gibran, mungkin besok Mas Kaesang, mungkin lusa jadi ijazah Jan Ethes. Jan Ethes gitu ya,” ujarnya.

Menurut Raja Juli, pemerintah saat ini tengah menghadapi sejumlah persoalan yang membutuhkan perhatian, termasuk kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Karena itu, ia mempertanyakan kembali munculnya isu mengenai syarat pencalonan Gibran.

“Sekarang ini kita sedang mengalami karhutla, Pak Presiden sekarang sedang sibuk menata bangsa ini, masa masih diurus hal-hal yang remeh-temeh ya,” katanya.

Baca Juga: Hunian Mewah Lapas

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.