Komisi II DPR Dorong Pembahasan UU Baru Soal Hak Pensiun Eks Pejabat Lewat Pansus

AKURAT.CO Komisi II DPR membuka opsi akan segera membahas undang-undang baru terkait hak pensiun mantan pejabat negara, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980.
Wakil Ketua Komisi II DPR, Zulfikar Arse Sadikin, menilai regulasi yang sudah berusia puluhan tahun tersebut memang perlu disesuaikan dengan perkembangan zaman serta kondisi fiskal negara saat ini.
"Itu yang patut dievaluasi juga oleh putusan MK tersebut. Ya nanti kita lihat. Mestinya menurut saya, kalau dari sisi waktu, undang-undang itu pun perlu juga direvisi karena sudah terlalu lama. Mungkin harus disesuaikan dengan perkembangan zaman, disesuaikan dengan aspirasi masyarakat, bagaimana keuangan, protokoler, dan administrasi pejabat negara yang lebih proporsional," ujar Arse di Kantor DPP Partai Golongan Karya, Jakarta Barat, Selasa (17/3/2026).
Ketua DPP Partai Golkar itu menilai, pembahasan regulasi baru mengenai uang pensiun eks pejabat akan lebih optimal jika dilakukan melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPR.
"Itu lebih tepatnya di mana ya kalau undang-undang itu ya? Mungkin di (Komisi) XI dan II kali ya. Kalau bisa Pansus lebih baik," kata dia.
Menurutnya, mekanisme Pansus memungkinkan DPR menyerap lebih banyak aspirasi dari berbagai fraksi dan pemangku kepentingan.
Baca Juga: Efisiensi di Tengah Krisis, Wacana Prabowo Pangkas Gaji Pejabat Tuai Apresiasi
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap UU Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan serta Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara.
Dalam putusan perkara Nomor 191/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan sejumlah ketentuan dalam undang-undang tersebut sudah tidak relevan dengan kondisi kekinian.
MK juga memerintahkan pembentuk undang-undang menyusun regulasi baru yang lebih sesuai dengan perkembangan sistem ketatanegaraan dan kemampuan keuangan negara. MK memberikan tenggat waktu dua tahun bagi DPR dan pemerintah untuk merumuskan aturan pengganti.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Unggah Video Veda Ega Pratama Salip David Munoz, Akun Resmi MotoGP 'Diserbu' Netizen
- 2Kalender Jawa 19 September 2026: Watak Weton Sabtu Wage, Setia dan Berpendirian Kuat
- 3Soal Dualitas Alumni Universitas Trisakti, Menteri Maman: Hanya Ada Satu Ikatan yakni IKA Trisakti
- 4Komposisi Pemain Asing Persija Belum Penuh, Manajer Minta Soal Skuad Percayakan ke Shin Tae-yong
- 5Kalender Jawa 21 September 2026: Watak Weton Senin Legi, Sopan dan Mudah Bergaul
- 6Cuaca Hari Ini 19 September 2026: BMKG Peringatkan Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah
- 7Asian Games: Pebulutangkis Juara Dunia Junior Thailand Dinyatakan Positif Doping
- 8Jose Mourinho Tunjukkan Gambar Pelanggaran, Babak Baru Perang Real Madrid dan Wasit?
- 9OTT Lagi, KPK Amankan Bupati Bolaang Mongondow Utara Bersama 13 Orang Lainnya
- 10Sidang Sudewo Ricuh, KPK Tegaskan Tuntutan Disusun Berdasarkan Fakta









