Peringatan May Day, Puan Dorong perlindungan Menyeluruh bagi Pekerja Perempuan

AKURAT.CO Ketua DPR, Puan Maharani, menanggapi kasus tabrakan kereta di Stasiun Bekasi Timur yang memakan belasan korban wanita. Dia pun mendorong penguatan perlindungan pekerja pada momentum Hari Buruh Internasional (May Day) 2026.
"Dalam sepekan terakhir, kita melihat berbagai potret memilukan yang dihadapi pekerja. Kecelakaan kereta baru-baru ini dialami oleh mayoritas pekerja saat hendak pulang ke rumah," kata Puan, Jumat (1/5/2026).
Dia juga menyinggung kasus kekerasan terhadap anak di tempat penitipan anak (daycare), yang menurutnya berkaitan erat dengan kondisi pekerja, khususnya orang tua yang harus menitipkan anak karena tuntutan pekerjaan.
Baca Juga: Buruh Padati Gedung DPR RI di Peringatan May Day, Lalu Lintas Dialihkan
"Kasus kekerasan pada daycare juga menjadi keprihatinan kita bersama, karena tempat penitipan anak kini menjadi alternatif pengasuhan bagi orangtua pekerja," ujarnya.
Menurutnya, dua peristiwa tersebut mencerminkan perlunya negara hadir lebih kuat dalam memastikan perlindungan menyeluruh bagi pekerja, tidak hanya di tempat kerja tetapi juga dalam aspek pendukung kehidupan mereka.
"Peringatan May Day menjadi momentum untuk memastikan semua pekerja di Indonesia memperoleh hak-haknya, termasuk jaminan perlindungan dari negara," tegasnya.
Berbagai tuntutan buruh pada May Day 2026, seperti penghapusan outsourcing, penolakan upah murah, hingga perlindungan pekerja sektor digital, harus dilihat sebagai bagian dari upaya menjaga kesejahteraan masyarakat.
Menurut Puan, ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat dinamika global juga perlu diantisipasi secara serius oleh pemerintah melalui kebijakan yang tepat dan jaring pengaman sosial yang kuat.
Baca Juga: May Day Jadi Momentum Evaluasi, DPRD Jakarta Siapkan Penguatan Kebijakan Pro Buruh
"Ancaman PHK bukan hanya soal kehilangan pekerjaan, tetapi juga berdampak pada daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi secara keseluruhan," katanya.
Selain itu, dia menyambut langkah pemerintah yang menerbitkan aturan baru terkait pekerja alih daya, namun menekankan pentingnya implementasi yang benar-benar melindungi pekerja dari ketidakpastian.
Puan memastikan DPR akan terus mengawal kebijakan yang berpihak pada pekerja, termasuk melalui legislasi seperti Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Amanda Rigby Umur Berapa? Ini Profil, Pendidikan dan Kariernya
- 2Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 3Kalender Jawa 18 September 2026: Watak Weton Jumat Pon, Bijak dan Mudah Bergaul
- 4ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 5Persija Banding Sanksi Komdis PSSI, 2 Larangan Laga Kandang Jadi Sorotan
- 6Prediksi Skor Brentford vs Chelsea 19 September 2026: Duel Ketat, Apakah Akan Berakhir Imbang?
- 7Gara-gara Kembang Api di Hotel Pemain Persib, Persija Disanksi Tak Gelar 2 Laga di Kandang
- 8Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 9PAN Potong Gaji Anggota Dewan, Rp8 Miliar Terkumpul untuk Bantu Korban Bencana
- 10Zulkifli Hasan: Kesetiaan PAN ke Prabowo Bukan karena Hitung-hitungan Politik









