Respons Tuntutan Buruh di May Day 2026, DPR Siap Bahas RUU Ketenagakerjaan

AKURAT.CO DPR RI merespons aspirasi buruh dalam peringatan May Day 2026. Para buruh menuntut penghapusan outsourcing, penolakan upah murah, serta perlindungan terhadap ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK).
Wakil Ketua DPR, Cucun Ahmad Syamsurijal, memastikan pihaknya akan mengawal berbagai tuntutan buruh, termasuk melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan baru.
"RUU Ketenagakerjaan akan dibahas DPR pada masa sidang setelah reses ini," ujar Cucun dalam keterangan resminya, Jumat (1/5/2026).
Baca Juga: Hari Buruh 2026, DPR Tekankan Keadilan Pekerja sebagai Kunci Kesejahteraan Rakyat
Dia menyebut, pembahasan regulasi tersebut akan menggunakan pendekatan omnibus law sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi terkait klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja.
Di sisi lain, Cucun juga mengapresiasi langkah pemerintah yang telah menerbitkan aturan baru mengenai pekerja alih daya melalui Permenaker Nomor 7 Tahun 2026.
"Kami berharap aturan dengan semangat baik yang dikeluarkan di era Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto ini betul-betul ditaati oleh perusahaan atau pemberi kerja," katanya.
Baca Juga: Bela Kepentingan Buruh, Prabowo Bentuk Satgas PHK dan Kesejahteraan Buruh
Dia menekankan pentingnya penataan ulang praktik outsourcing agar tidak mengorbankan kepastian kerja pekerja. Selain itu, Cucun juga menyoroti praktik Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang kerap disalahgunakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.
"PKWT seharusnya digunakan untuk pekerjaan yang diprediksi selesai dalam jangka waktu tertentu, bukan jenis pekerjaan yang sifatnya tetap," tegasnya.
DPR akan terus mengawasi kebijakan ketenagakerjaan agar mampu menjawab persoalan di lapangan, sekaligus memastikan perlindungan bagi pekerja di tengah dinamika ekonomi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Ancaman Denny Indrayana ke Presiden Prabowo Bentuk Penghinaan pada Mandat Rakyat
- 2Tujuh Dekade Asuransi Astra Menjaga Asa: Merajut Kemandirian Ekonomi UMKM, Perempuan, hingga Penyandang Disabilitas
- 3Memutus Mata Rantai Kejahatan Keuangan Digital: Upaya OJK Melindungi Masyarakat dari Jerat Judi Online
- 4Tak Tergilas Disrupsi, Tak Terjebak Perang Harga: Rahasia Bluebird Menjaga Takhta di Industri Transportasi Dalam Negeri
- 5Ina Liem Kini Setuju Gibran Mundur dari Wapres, Alasannya Bikin Heboh
- 6Moto3 Malaysia: Angkat Topi, Hiroshi Aoyama Terpukau dengan Penampilan Veda Ega Pratama di Sepang
- 7Putusan MA Soal Suket Gibran, Margarito Kamis Ungkap Dampaknya terhadap Jabatan Wapres
- 8Transfer Bank Kena Pajak Digital Mulai 9 November 2026? Ini Faktanya
- 9Pemerintah Pastikan Fundamental Ekonomi Tetap Kuat
- 10Harga Cabai Berangsur Turun Awal November








