Terbukti Melanggar dalam Kasus Tewasnya Pelajar di Maluku, Bripda MS Diberhentikan Tidak Hormat

AKURAT.CO Oknum anggota Brimob Kepolisian Daerah Maluku, Bripda MS, dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) setelah dinyatakan bersalah dalam sidang Komisi Kode Etik Polri, terkait kasus penganiayaan yang menewaskan siswa MTs berinisial AT (14) di Kota Tual, Maluku.
Keputusan tersebut dibacakan dalam sidang etik yang digelar di Ruang Sidang Ditpropam Polda Maluku. Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Kombes Rusitah Umasugi, menyampaikan bahwa Komisi Kode Etik Polri menyatakan perbuatan Bripda MS sebagai perbuatan tercela.
"Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan putusan berupa, pertama, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kedua, penempatan pada tempat khusus selama 4 hari masa penempatan pada tempat khusus terhitung mulai tanggal 21 Februari 2026 sampai 24 Februari 2026," ujar Rusitah, Selasa (24/2/2026).
Sidang etik ini digelar selama 13,5 jam. Proses tersebut dipimpin oleh Kombes Indra Gunawan selaku Ketua Komisi Etik, didampingi Wakil Ketua Komisi Etik Kompol Jamaludin Malawa, serta anggota Komisi Kode Etik Kompol Jaku Samusi.
Sementara itu, tim penuntut dalam persidangan terdiri dari Ipda Joni James Holey dan Aiptu Edward Jaya. Dalam prosesnya, sidang juga menghadirkan pengawas eksternal, yakni perwakilan Komnas HAM Pemprov Maluku, UPTD PPA Provinsi Maluku, serta Yayasan Pemberdayaan Perempuan dan Anak.
Kehadiran unsur eksternal ini disebut sebagai bagian dari upaya transparansi dalam penanganan perkara yang menyita perhatian publik tersebut.
Baca Juga: Menteri PPPA: Proses Hukum Kasus Siswa Tewas Dianiaya Brimob di Maluku Harus Transparan
Kasus ini mencuat setelah AT (14), seorang siswa Madrasah Tsanawiyah di Kota Tual, meninggal dunia diduga akibat penganiayaan. Peristiwa tersebut memicu reaksi masyarakat setempat dan mendorong dilakukannya pemeriksaan internal oleh Propam Polda Maluku.
Dengan putusan PTDH ini, Bripda MS tidak lagi berstatus sebagai anggota Polri. Proses etik yang telah selesai tersebut berjalan paralel dengan penanganan pidana atas peristiwa yang menyebabkan hilangnya nyawa seorang anak di bawah umur.
Polda Maluku menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan anggota, terlebih jika mengakibatkan korban jiwa dan melibatkan anak di bawah umur.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Amanda Rigby Umur Berapa? Ini Profil, Pendidikan dan Kariernya
- 2Kalender Jawa 18 September 2026: Watak Weton Jumat Pon, Bijak dan Mudah Bergaul
- 3Persija Banding Sanksi Komdis PSSI, 2 Larangan Laga Kandang Jadi Sorotan
- 4Prediksi Skor Brentford vs Chelsea 19 September 2026: Duel Ketat, Apakah Akan Berakhir Imbang?
- 5Gara-gara Kembang Api di Hotel Pemain Persib, Persija Disanksi Tak Gelar 2 Laga di Kandang
- 6FIFA ASEAN Cup: PSSI Rilis 23 Pemain Timnas Indonesia, Jay Idzes dan Beckham Putra Absen
- 7Kenapa Thailand Ingin Berantas Ikan Nila Hitam? Ini 5 Alasannya
- 8Prediksi Skor Juventus vs NEC Nijmegen 18 September 2026: Siapa yang Akan Menang?
- 9Dana Reses dari Fee Percepatan Haji, BAP Gus Alex Ungkap Permintaan Pimpinan Komisi VIII
- 10PAN Potong Gaji Anggota Dewan, Rp8 Miliar Terkumpul untuk Bantu Korban Bencana








