Akurat Logo

Persija Banding Sanksi Komdis PSSI, 2 Larangan Laga Kandang Jadi Sorotan

Zainal Hasan | 18 September 2026, 16:25 WIB
Persija Banding Sanksi Komdis PSSI, 2 Larangan Laga Kandang Jadi Sorotan
Ketua Panpel Persija Jakarta, Albin Laurent, saat ditemui di Kantor Persija, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (7/9/2026). AKURAT.CO/Zainal Hasan.

AKURAT.CO,  Persija Jakarta memilih menempuh jalur banding atas sanksi yang dijatuhkan Komite Disiplin (Komdis) PSSI menyusul sejumlah insiden pada laga kontra Persib Bandung.

Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Persija, Albinus Laurent, memastikan klub akan mengajukan banding sesuai mekanisme yang berlaku.

Keputusan tersebut berkaitan dengan hukuman larangan menggelar dua pertandingan kandang di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten serta denda total Rp130 juta.

"Ya, kami akan banding," kata Albin Laurent kepada media, Jumat (18/9/2026).

Baca Juga: Gara-gara Kembang Api di Hotel Pemain Persib, Persija Disanksi Tak Gelar 2 Laga di Kandang

Sanksi Komdis PSSI diberikan setelah terdapat sejumlah pelanggaran sebelum dan ketika pertandingan Persija menghadapi Persib di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta, Sabtu (12/9/2026).

Beberapa kejadian yang menjadi dasar sanksi di antaranya penyalaan kembang api di sekitar hotel tempat skuad Persib menginap sehari sebelum pertandingan.

Selain itu, terdapat penyalaan flare di tribun utara GBK dan pelemparan air mineral kemasan saat pertandingan berlangsung.

Persija kemudian dijatuhi hukuman larangan menggelar dua laga kandang di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.

Klub juga diwajibkan membayar denda dengan total Rp130 juta atas sejumlah pelanggaran tersebut.

Melalui jalur banding, Persija kini memiliki kesempatan untuk meminta pemeriksaan kembali terhadap keputusan Komdis PSSI.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.