Akurat Logo

PAN Potong Gaji Anggota Dewan, Rp8 Miliar Terkumpul untuk Bantu Korban Bencana

Putri Dinda Permata Sari | 18 September 2026, 22:03 WIB
PAN Potong Gaji Anggota Dewan, Rp8 Miliar Terkumpul untuk Bantu Korban Bencana
Ketum PAN, Zulkifli Hasan, dalam acara HUT ke-28 PAN di Jakarta, Jumat (18/9/2026). - Foto: Youtube PAN TV

AKURAT.CO Anggota legislatif dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) mengumpulkan dana Rp8 miliar dari pemotongan gaji untuk membantu korban bencana.

Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan, mengatakan, dana tersebut dikumpulkan dari anggota DPR PAN di tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota.

Bantuan itu nantinya diberikan kepada masyarakat yang terdampak bencana gunung meletus serta kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

"Saya juga mengucapkan terima kasih kepada anggota DPR PAN, baik pusat, provinsi, kabupaten, kota. Alhamdulillah telah terkumpul dari gaji-gaji yang dipotong sebanyak Rp8 miliar. Untuk diberikan bantuan kepada saudara-saudara kita yang terkena musibah gunung merapi maupun karhutla. Insyaallah bermanfaat," jelasnya dalam pada perayaan HUT ke-28 PAN, di Plenary Hall, Jakarta, Jumat (18/9/2026) malam.

Menurut Zulhas, pengumpulan dana merupakan salah satu bentuk kepedulian kader PAN terhadap masyarakat yang tengah menghadapi bencana.

Baca Juga: Pramono Cerita Kedekatan dengan Zulhas Selama 28 Tahun, Beri Dukungan Politik hingga Pilkada

Ia berharap bantuan yang dihimpun dari pemotongan gaji para anggota legislatif PAN dapat memberikan manfaat bagi warga terdampak bencana.

Zulhas menyebut bahwa PAN ingin terus hadir dalam membantu masyarakat. Menurutnya, hal tersebut merupakan bagian dari prinsip yang harus dijaga oleh seluruh kader.

"Ada satu hal yang harus tetap kita jaga sebagai kader Partai Amanat Nasional dan tidak boleh berubah. Yaitu PAN harus tetap hadir sebagai partai yang membawa amanah rakyat, selalu bantu rakyat," jelas Zulhas, yang juga menjabat Menko Pangan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.